Management Trends zkumparan

Pemerintah RI dan Kanada Dorong Kemudahan Perizinan Usaha

Berdasarkan laporan Doing Business 2018 dari World Bank Group, Indonesia berada di peringkat ke-72 dari 190 negara yang memiliki kemudahan berusaha dengan distance to frontier score 66.47 (skala maksimal 100).

Secara umum, performa lndonesia dalam melaksanakan kemudahan berusaha juga meningkat. Dikutip dari laporan Doing Business 2017 dari World Bank Group seperti ditulis oleh Jakarta Post pada 21 November 2017, Indonesia telah mengalami peningkatan signifikan dalam melakukan reformasi regulasi di bidang ekonomi, sehingga indeks Ease of Doing Business (EODB) lndonesia menanjak 19 peringkat dari sebelumnya di ranking 91 pada tahun 2017 ke ranking 72 pada tahun 2018.

Namun demikian, perusahaan-perusahaan nasional dan asing yang beroperasi di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan antara lain terkait birokrasi dan korupsi meskipun pemerintah saat ini telah membuat paket-paket kebijakan ekonomi untuk menarik investor dan meningkatkan iklim usaha. “Semoga dengan adanya seminar ini dapat menghasilkan rekomendasi yang tepat dalam memberikan kemudahan perizinan usaha, terutama bagi generasi muda dan wanita. Perlu juga dukungan perizinan yang tepat dalam era industri berbasis digital saat ini yang harus lebih praktis dan bisa dilakukan secara online. Fokus sekarang haruslah kepada usaha kecil-menengah dan regulasi pemerintah harus mendukung mereka agar nantinya dapat menciptakan banyak lapangan kerja, penguatan iklim investasi yang lebih kompetitif, kontinyu dan adil,” ujar H.E. Peter MacArthur, Duta Besar Kanada untuk Indonesia.

“Selain itu, jika semakin banyak mereka membangun usaha dan mendapatkan perizinan, maka secara langsung akan berkontribusi melalui pajak untuk negara juga. Saya lihat saat ini banyak generasi muda yang membutuhkan pekerjaan dan banyak pemilik usaha juga kesulitan dalam melaksanakan perizinan yang masih berbelit-belit. Maka dari itu dibutuhkan reformasi regulasi yang tidak sesuai dan membuat regulasi tersebut lebih praktis. Jika masyarakat senang, maka negara juga akan senang dan akan berdampak baik pada ekonomi,” tambah Peter.

Pada 2017, NSLlC/NSELRED bersama Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) melakukan survei untuk mengkaji regulasi-regulasi yang menghambat investasi daerah, terutama di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Gorontalo. Hasil survei tersebut telah dibahas bersama dan mendapatkan masukan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara serta berbagai pihak non-pemerintah. Hasil survei tersebut juga telah dikonsultasikan di tingkat nasional dan mendapatkan masukan dari kementerian-kementerian teknis terkait pada Maret 2018 sehingga menghasilkan daftar rekomendasi regulasi untuk dikaji ulang dan direvisi.

Beberapa regulasi tersebut antara lain Regulasi Kemudahan Berusaha seperti Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Lapor Perusahaan; Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (diubah tiga kali, terakhir dengan pengesahan Permendag 7/M-DAG/PER/2/2017); Permendag 77/MDAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan SIUP dan TDP sebagaimana diubah dengan Permendag 14/M-DAG/PER/3/2016; Permendag 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat lzin Usaha Perdagangan (diubah tiga kali terakhir dengan Permendag 08/M-DAG/PER/2/2017).

Lebih lanjut lagi ada Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) Staatsblad 1926 No. 226 (sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad 1940 No. 450); UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah; dan PP 86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan luran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Selain itu, terkait regulasi mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seperti Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan.

Sumedi Andono Mulyo selaku Direktur Daerah Tertinggal, Transmigrasi dan Perdesaan Bappenas, menuturkan, Bappenas punya fokus yang sama dengan Kedutaan Kanada yakni untuk menggerakkan ekonomi di daerah agar bisa berkembang. Jika ekonomi produktif bertumbuh, maka disana akan ada nilai tambah pendapatan bagi masyarakat. Sehingga isu seperti pengangguran dan kemiskinan bisa berkurang dan ekonomi bisa bertumbuh dengan baik. Dengan memaksimalkan produk unggulan, maka harus didukung juga oleh penyediaan prasarana, perizinan, juga akses kepada pemasaran.

Dalam pengembangan ekonomi lokal ini, ia memetakan regulasi yang ada kedalam tiga tipe regulasi, ada yang sifatnya memfasilitasi, netral, dan menghambat. “Kita memang menyasar pelaku ekonomi skala kecil-menengah. Adapun kalau pelaksanaan usahanya kurang tepat, maka akan ada pendampingan sehingga dapat menjalankan usahanya dengan baik. Kegiatan ini berkaitan dengan penyusunan RPJMN untuk 2020-2024. Tahun 2019 ini akan kita coba rekomendasikan perbaikan regulasi ini dan akan lebih banyak melibatkan para pelaku usaha dan pemerintah daerah ke depannya. Berkaitan dengan sistem informasi OSS, sebagian pelaku usaha masih menghadapi masalah ini dan diperlukan sosialisasi lebih lanjut,” tambah Sumedi.

Dalam pelaksanaan kegiatan, NSLlC/NSELRED juga bekerja sama dengan Kementerian teknis lainnya seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal, pemerintah kota/kabupaten dan provinsi.

Rino A. Sa’danoer , Direktur Proyek NSLlC/NSELRED, mengatakan, selain membahas pembelajaran dan praktik baik dalam reformasi Ease of Doing Business, seminar ini diharapkan menghasilkan rekomendasi, tindak lanjut dan rencana aksi prioritas yang harus ditangani, oleh siapa dan kapan, termasuk apa yang dapat difasilitasi NSLIC/NSELRED. Serta, bertujuan menampung masukan dari sektor swasta, terutama menyangkut kendala perizinan, sehingga menjadi kontribusi guna memperkaya upaya pemerintah saat ini dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

Untuk mendorong peningkatan iklim investasi dan pengembangan ekonomi daerah, National Support for Local Investment Climate/National Support for Enhancing Local and Regional Economic Development (NSLIC/NSELRED) mengadakan seminar “Pembelajaran dan Praktik Baik Tantangan-tantangan Perizinan Usaha” yang bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PPN/Bappenas dan Pemerintah Kanada melalui Global Affairs Canada (GAO) yang dilaksanakan dari 2016 hingga 2020.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved