Business Research Trends

Pemerintah Sosialisasikan Rekomendasi Kebijakan Capai Target Pengelolaan Sampah

Pemerintah Sosialisasikan Rekomendasi Kebijakan Capai Target Pengelolaan Sampah
Duta Besar Norwegia untuk Indonesia, H.E. Rut Kruger Giverin

Pemerintah Indonesia telah menetapkan target nasional utama terkait pengelolaan sampah dan pengurangan sampah plastik laut, yaitu 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah pada tahun 2025 serta 70% pengurangan sampah plastik laut pada 2025. Akan tetapi, berdasarkan laporan National Plastic Action Partnership (NPAP) dan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), saat ini baru sekitar 39 – 54% sampah di Indonesia yang telah terkelola dengan baik. Hal ini mengakibatkan sekitar 30 hingga 40 juta ton sampah (3–4 juta di antaranya berupa sampah plastik) mencemari lingkungan setiap tahunnya.

Selain itu, meskipun Indonesia telah membangun berbagai fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), hanya sekitar 55% dari total TPS3R dan 59% dari total TPST yang dibangun saat ini dilaporkan aktif dan sisanya tidak aktif atau statusnya tidak diketahui di mana lembaga-lembaga pengelola berjuang menjalankan sistem yang berkelanjutan secara ekonomis. Demikian pula dengan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), setiap tahunnya semakin banyak TPA saniter dan terkendali berubah menjadi fasilitas open dumping.

Sebuah kajian kebijakan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Systemiq, bekerja sama dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), dan didanai oleh Kedutaan Besar Norwegia di Indonesia yang dilakukan sekitra 18 bulan, telah berhasil mengidentifikasi akar penyebab dari dua tantangan utama yakni tata kelola dan pendanaan persampahan serta telah menentukan faktor-faktor penentu utama untuk mengatasi akar permasalahan tersebut, untuk mencapai target-target pemerintah khususnya target 70% penanganan sampah di 2025.

Kajian tersebut melibatkan analisa data dari pembelajaran implementasi di lapangan dalam membangun sistem persampahan di tiga kabupaten di Jawa dan Bali beserta tantangan-tantangan yang dialami; ulasan ekstensif terhadap berbagai peraturan dan kebijakan terkait pengelolaan sampah, kelembagaan dan pendanaan; analisa sistem pengelolaan sampah di sepuluh negara yang memiliki ekonomi yang mirip dengan Indonesia dan juga konsultasi dan serial Focus Group Discussion (FGD) terbatas dengan beberapa kementerian dan lembaga non-kementerian serta para ahli, praktisi dan akademisi.

Hasil kajian tersebut juga mengikutsertakan masukan dari para pemangku kepentingan yang didapatkan di bulan Juni 2021 dalam acara seminar nasional yang diadakan untuk mempresentasikan temuan awal kajian yang dihadiri lebih dari enam ratus peserta secara online, termasuk dari kementerian, pemerintah kabupaten/kota, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, lembaga donor, lembaga pembangunan dan kedutaan negara asing dan para pemangku kepentingan terkait lainnya.

Hasil akhir dari kajian tersebut telah disusun dalam laporan akhir dan secara resmi diluncurkan hari ini oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kemenko Marves Nani Hendiarti. Acara tersebut dihadiri oleh pejabat pemerintah, termasuk perwakilan kementerian, pemerintah kabupaten/kota, organisasi non-pemerintah, sektor swasta, akademisi, lembaga donor, lembaga pembangunan dan kedutaan negara asing dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, dihadiri lebih dari dua ratus peserta secara virtual (30/11/2021).

“Saat ini, dunia tengah menghadapi sejumlah permasalahan besar, seperti krisis iklim dan pandemi Covid-19. Namun, dunia juga tengah menghadapi krisis yang lain, yaitu krisis sampah,” ujar Duta Besar Norwegia untuk Indonesia, H.E. Rut Kruger Giverin dalam sambutannya. Untuk mengatasi permasalahan ini, kita membutuhkan pendekatan komprehensif. Faktanya, sebagian besar sampah di lautan berasal dari daratan. Pengelolaan sampah yang baik merupakan kunci, dan upaya kita harus melibatkan masyarakat, pemerintah di tingkat local dan nasional, serta sektor swasta, sehingga kita dapat mengurangi tingkat kebocoran sampah ke laut.

Pengelolaan sampah harus dilakukan dari hulu ke hilir, dimulai dari upaya pengurangan dengan pendekatan 3R (reduce, reuse, recycle), yang pada intinya semaksimal mungkin mengurangi timbulan sampah, sebelum masuk pada upaya penanganannya yang meliputi: pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir. “Ada pilihan-pilihan teknologi untuk mengolah sampah agar dapat diambil manfaatnya, dengan mengedepankan pendekatan ekonomi sirkular,” ujar Nani. Dia berharap hasil kajian ini dapat dimanfaatkan sebagai salah satu rujukan oleh seluruh pemangku kepentingan bagi pengembangan kebijakan dan kolaborasi bersama dalam pengelolaan sampah baik di pusat maupun di daerah.

Kajian ini telah menjelaskan akar penyebab utama rendahnya tingkat penanganan sampah di Indonesia, yaitu sistem tata kelola yang belum memadai; kebutuhan pendanaan; dan kurangnya pelatihan serta kapasitas teknis. Selain itu kajian ini juga merekomendasikan dua faktor sukses untuk meningkatkan pengelolaan sampah di Indonesia, yaitu:

1.) Membangun tata kelola persampahan yang kuat. Pemerintah dapat meningkatkan tata kelola dengan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk mengatasi tantangan susunan tata kelola; mengubah tanggung jawab penanganan sampah dari sistem berbasis masyarakat ke sistem berbasis institusi yang dipimpin pemerintah kabupaten/kota; dan mengategorikan pengelolaan sampah sebagai Urusan Wajib – Pelayanan Dasar agar layanan sampah dapat memadai sehingga penegakan hukum terkait pembuangan/pembakaran sampah lebih efektif.

2.) Menjamin pendanaan persampahan yang stabil dan memadai. Pendanaan opex dan capex dapat ditingkatkan secara signifikan dari empat sumber pendanaan sistem persampahan dengan: a. memaksimalkan pendanaan dari retribusi sampah melalui Permendagri No. 7/2021 dan menjalankan sistem pemungutan retribusi secara tidak langsung; b. mengategorikan pengelolaan sampah sebagai Urusan Wajib – Pelayanan Dasar agar pemerintah daerah memprioritaskan alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah; c. meningkatkan monetisasi sampah melalui pemilahan di tingkat rumah tangga yang lebih baik, bermitra dengan perantara atau pengepul akhir, serta mengintegrasikannya untuk mendapatkan margin yang lebih besar di sepanjang rantai nilai material sampah; d. menggali potensi pendanaan pelengkap (complementary) dari sektor swasta melalui sistem Packaging Recovery Organization (PRO) dan mekanisme Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk memaksimalkan pendanaan dari sektor swasta.

“APKASI berharap laporan ini dapat dijadikan referensi bagi rekan-rekan bupati dalam mengelola persampahan di daerah masing-masing sehingga pemerintah kabupaten dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat di bidang persampahan,” ujar Ketua Umum APKASI yang juga menjabat sebagai Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan.

Permasalahan persampahan di daerah sudah menjadi permasalahan yang menjadi prioritas utama dalam agenda kerja daerah. Permasalahan persampahan ini juga sudah menjadi permasalahan secara nasional, sehingga sangat diperlukan koordinasi dan kolaborasi yang tepat dan akurat antara pusat dan daerah.

“Dengan terbitnya laporan hasil kajian kebijakan pengelolaan sampah ini, APEKSI berharap buku ini dapat menjadi referensi dan panduan bagi para kepala daerah dalam mewujudkan pengelolaan persampahan yang baik di daerah masing-masing, sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik dan maksimal kepada masyarakat,” ujar Ketua Dewan Pengurus APEKSI yang juga menjabat sebagai Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

Lincoln Rajali Sihotang, Program Manager Policy and Governance Systemiq menambahkan, kajian ini bukan saja berdasarkan pengalaman dan data-data riil dari implementasi di lapangan tetapi juga menganalisa praktik-praktik terbaik di negara lain, dan temuan-temuan awal dikonsultasikan dengan kementerian, para ahli dan pemangku kepentingan terkait untuk mendapatkan hasil kajian yang komprehensif.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved