Trends Economic Issues zkumparan

Penandatanganan 41 Kesepakatan Komersial Gas Hasilkan Penerimaan US$3,62 Miliar

Penandatanganan 41 Kesepakatan Komersial Gas Hasilkan Penerimaan US$3,62 Miliar

Sebanyak 41 kesepakatan komersial ditandatangani pada hari ketiga gelaran acara The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 (IOG 2021) di Bali (1/12/2021).

Kesepakatan tersebut meliputi 12 perjanjian jual beli dengan total komitmen pasokan sebesar 189 miliar british thermal unit per hari (BBTUD) dan 620 ribu metrik ton LPG per tahun, 1 heads of agreement (HoA), 2 memorandum of understanding (MoU), dan 26 perjanjian sebagai implementasi penyesuaian harga gas bumi dengan volume sebesar 926 BBTUD. Rentang durasi kontrak dari 2 hingga 14 tahun.

Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Fatar Yani usai menyaksikan penandatanganan mengatakan, potensi penerimaan untuk penjualan gas bumi dan LPG tersebut mencapai US$ 3,62 miliar dengan penerimaan Bagian Negara sebesar US$1,14 miliar. “Penandatanganan kontrak-kontrak gas ini tidak hanya menghasilkan pendapatan, tetapi yang terpenting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Nasional,” katanya.

Gas yang terjual sebagian akan disuplai ke pabrik pupuk di Sumatera Selatan dan Jawa Timur, untuk pengembangan industri di Jawa Barat dan Jawa Timur, dan kelistrikan di Kepulauan Riau, serta pasokan LPG dari Sumatera Selatan dan Jawa Timur untuk kebutuhan dalam negeri

“Ini menunjukkan komitmen hulu migas dalam menjaga ketahanan energi Nasional. Selain itu, kesepakatan ini juga menunjukkan koordinasi yang baik antara SKK Migas, pembeli dan penjual,” ujar Fatar lagi. Ia berharap kerja sama ini agar terus dijaga dan ditingkatkan guna memastikan seluruh produksi gas bumi dan LPG dapat dimonetisasi dengan optimal.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, komersialisasi gas bumi menjadi salah satu pilar strategis dalam mendukung pencapaian visi jangka panjang SKK Migas dengan produksi gas bumi sebesar 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) pada tahun 2030. Produksi tersebut akan diprioritaskan untuk pembeli dalam negeri.

Tantangannya, kata Arief S. Handoko, Deputi Keuangan dan Monetisasi, SKK Migas, kebutuhan gas bumi dalam negeri cenderung stagnan. Sejak 2012, secara rata-rata pertumbuhan pemanfaatan gas bumi oleh pembeli dalam negeri adalah 1 persen per tahun. Pertumbuhan ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 4 – 5 persen per tahun.

“Padahal, proyek gas bumi tidak akan berjalan tanpa ada kepastian pembeli,” tutur Arief. Menurutnya, perlu ada dorongan dari para pihak terkait untuk meningkatkan kebutuhan pembeli gas bumi di dalama negeri.

Adapun kesepakatan jual beli gas yang ditandatangani antara lain perjanjian jual beli gas bumi (PJBG) antara Petronas Carigali Ketapang II Ltd dengan PT Petrogas Jatim Utama, Amandemen perjanjian jual beli LPG antara PetroChina International Jabung Limited dengan PT Pertamina Patra Niaga, MoU antara KrisEnergy (Satria) Limited dan PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia, serta Side Letter of Agreement untuk Penyesuaian Harga Gas antara ConocoPhillips (Grissik) Ltd dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved