Trends Economic Issues

Pengamat: Perlu Instruksi Presiden Wujudkan Zero Truk ODOL

Truk over dimension dan over load akan dilarang mulai tahun 2023. (Foto Ist)

Baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengatakan Pelarangan Angkutan Mobil Barang yang Over Dimension and Over Load atau ODOL akan berlaku mulai 2023. Dengan demikian tidak ada lagi penundaan terkait penerapan larangan truk yang dimensi dan muatan berlebih alias truk ODOL di tahun depan.

Menurut pengamat transportasi UNIKA Soegijapranata Djoko Setijowarno, pemberlakukan tersebut harus tegas. Jika diulur-ulur, sampai kapanpun para pengusaha akan selalu meminta penundaan. Selama ini sejak tahun 2017 didengungkan, tidak ada upaya dari para pengusaha pemilik barang berniat baik mengikuti kebijakan menuju zero ODOL.

Untuk itu, lanjut Djoko perlu Instruksi Presiden dalam mewujudkan zero ODOL. Djoko beralasan angkutan yang melanggar dimensi dan muatan (ODOL) sudah membudaya, sehingga harus melalui program dan tahapan yang komprehensif untuk mengubahnya.

“Angkutan melanggar dimensi dan muatan (ODOL) sudah membudaya di negeri kita. Jika akan merubahnya harus melalui tahapan dengan program yang komprehensif serta konsisten penerapannya. Diperlukan Instruksi Presiden untuk menuntaskannya, tidak cukup bisa diselesaikan di Kementerian Perhubungan, apalagi cuma Ditjen Hubdat,” ujar Djoko kepada SWA Online, Rabu (28/12/202).

Lebih lanjut Djoko merinci banyak kementerian dan lembaga yang terkait dengan angkutan ODOL. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Korlantas Polri tidak akan sanggup membenahi sistem logistik nasional yang masih banyak masalah. Perlu keikutsertaan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Bappenas, serta Kepolisian RI dan TNI.

Banyak dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan atau truk dengan muatan dan dimensi lebih (ODOL). Bahkan kecelakaan truk yang melanggar dimensi dan muatan sering terjadi. Misalnya di jalan tol, truk ODOL ditabrak kendaraan dari belakang, di jalan non tol truk ODOL menabrak kendaraan di muka atau aktivitas di sepanjang jalan.

Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, tambah Djoko, pengemudi dalam kondisi hidup dipastikan dijadikan tersangka. Namun jika pengemudi meninggal, maka keluarganya yang akan merana, tidak ada jaminan dari pemilik truk maupun pemilik barang.

“Dampaknya sekarang, populasi pengemudi truk makin menurun karena beralih profesi yang lebih menjamin masa depan keluarganya. Akhirnya, nanti Indonesia tidak memiliki pengemudi truk yang profesional karena bayarannya amatiran,” ujarnya.

Bahkan menurut Djoko, kehadiran truk angkutan yang melanggar dimensi dan muatan dinikmati oleh pengusaha, khususnya pemilik barang walaupun melanggar aturan. Upaya untuk mengajak pengusaha selalu tidak ditanggapi dengan serius dengan berbagai alasan. Bahkan setiap akan diterapkan kebijakan, selalu menebar teror ke masyarakat dengan mengatasnamakan harga barang akan naik, akan terjadi inflasi, sopir akan demo, padahal kondisi di lapangan tidak seperti itu.

“Pada prinsipnya, pengemudi truk tidak mau membawa barang yang berlebihan karena akan berisiko pada dirinya sendiri. Pengemudi truk dengan penghasilan yang pas-pasan namun risiko kerja yang cukup besar, negara belum hadir untuk menetapkan upah standar yang layak. Kementerian Tenaga Kerja mestinya menghitung upah standar bagi pengemudi truk,” ucap Djoko.

Selain itu, pungutan liar (pungli) untuk angkutan barang masih merajalela. Pengemudi truk yang menanggung semua itu, bukan pengusaha truk atau pemilik barang. Padahal penghasilan pengemudi tidak sebanding dengan barang yang diangkutnya.

Perhatian buat kesejahteraan pengemudi truk di negeri ini masih sangat minim. Dampaknya sekarang, populasi pengemudi truk makin berkurang dan beralih profesi lain yang lebih menjanjikan kehidupan yang lebih layak. “Andaikan masih bertahan sebagai pengemudi, sebagian besar disebabkan belum mendapatkan pekerjaan yang penghasilan yang lebih besar,” kata Djoko memaparkan.

Berdasarkan data dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2022, kendaraan ODOL menjadi penyebab 349 kecelakaan dalam kurun lima tahun terakhir. Rinciannya 107 kasus pada 2017, 82 kasus pada 2018, 90 kasus pada 2019, 20 kasus pada 2020, dan 50 kasus pada 2021.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved