Trends Economic Issues

Penjelasan Sri Mulyani Soal Tukang Bakso Wajib Bayar Pajak

Menkeu optimistis APBN tahun 2023 hanya 2,84 persen.

Pembahasan soal pungutan pajak di masyarakat masih ramai di media sosial, salah satunya pajak kepada tukang bakso. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada sebagian masyarakat yang keliru soal kebijakan kewajiban membayar pajak, bahwa menganggap apa-apa dipajakin, bahkan pedagang bakso keliling dipajakin dan ini pemahaman yang keliru.

“Sebagian masyarakat juga menganggap pajak tidak balik ke masyarakat. Padahal prinsip pajak itu gotong-royong dan berkeadilan. Yang kuat membantu, yang lemah dibantu agar sama-sama sejahtera,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam video singkat yang diunggah Kamis (26/1/2023).

Menurut Sri Mulyani, tukang bakso keliling tidak kena pajak, tetapi sebaliknya diberi banyak bantuan, misalnya gas LPG dan Program Keluarga Harapan (PKH). Sedangkan pengusaha bakso yang sudah punya satu atau banyak ruko dengan omzet di atas Rp 500 juta wajib bayar pajak.

“Baru jualan bakso, tega-teganya Ibu majeki (mewajibkan bayar pajak), tidak berperikemanusiaan toh, Bu? Iya tidak (bayar pajak) kalau baksonya cuma satu, pakai sepeda. Malah dikasih bantuan PKH, bantuan sosial, gas LPG 3 kg, satu tabungnya itu diberi subsidi hampir Rp10 ribu. Adil kan?” kata Menkeu.

Sebagian masyarakat juga salah paham mengenai cara menghitung pajak, seakan UMKM dikenakan pajak besar sekali. Padahal justru sekarang pajak yang dibebankan lebih kecil karena batas omzet UMKM yang tidak kena pajak sampai dengan Rp 500 juta.

“Kalau tukang baksonya sudah punya lima ruko, setiap rukonya menghasilkan Rp 100 juta setahun, jadi Rp 500 juta setahun pantas tidak bayar pajak? Itu (omzet) Rp 500 juta tidak bayar pajak. Tapi kalau 5 ruko omzetnya Rp 600 juta per tahun, yang (wajib dikenai) bayar pajak itu cuma 100 juta, lalu (perhitungan pembayarannya) 0,5/100, cilik banget,” kata Menkeu.

Sebelumnya, ramai juga kewajiban pajak 5% bagi pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan. Hal ini dibantah oleh Sri Mulyani bahwa berita ini tidak benar. “Gaji Rp 5 juta dipajaki 5% itu salah banget. Judul berita mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 mengenai pajak penghasilan membuat netizen emosi. Untuk gaji Rp 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak,” katanya.

Menurut Sri Mulyani kalau yang jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta maka pajak yang dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% bukan 5%.

“Kalau Anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak, gaji Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak. Banyak netizen komentar harusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak, setuju dan betul banget,” ucap mantan Managing Director di World Bank ini.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved