Trends Economic Issues

Penuhi PAYDI OJK, Astra Life Lakukan Hal Ini

PAYDI OJK

Seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (SEOJK No. 5/2022), PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) telah melakukan penyesuaian dan registrasi ulang setiap produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) yang dipasarkan oleh Astra Life.

Stephanie Arvianti Gunadi, Direktur Astra Life mengatakan, kesiapan Astra Life dalam memenuhi regulasi baru mengenai PAYDI ini merupakan wujud konsistensi dalam menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Perusahaan juga memastikan bahwa produk unit link yang dipasarkan saat ini telah mendapat persetujuan dan memenuhi ketentuan OJK. Tidak hanya itu, Astra Life juga memastikan tenaga pemasar PAYDI memahami produk yang dipasarkan melalui penerapan standar pelatihan, serta pemberlakuan prosedur penjualan yang telah memenuhi ketentuan seperti adanya proses welcoming call, perekaman, perubahan ketentuan waiting period dan cuti premi serta peningkatan transparansi pengelolaan dana pada PAYDI.

“Kami optimistis, pemberlakuan aturan PAYDI ini mampu mendorong perusahaan penyedia asuransi jiwa, termasuk Astra Life untuk menghadirkan pelayanan dan perlindungan secara optimal bagi nasabah,” tambah Stephanie.

Selain penyesuaian produk-produk lama dengan aturan yang baru, Astra Life juga memasarkan PAYDI baru yang telah memenuhi SEOJK No. 5/2022, yaitu Ava Neo iSmart Protection. Produk ini dipasarkan melalui jalur distribusi bancassurance bekerjasama dengan PT Bank Permata Tbk (PermataBank).

Stephanie menjelaskan, Ava Neo iSmart Protection memiliki keunggulan yakni perkembangan dana yang lebih optimum dengan biaya premi dasar hanya di 3 tahun pertama, serta no lapse guarantee untuk 2 tahun pertama. Adapun metode pembayaran premi tersedia dalam periode bulanan, kuartalan, semesteran hingga tahunan.

Selain itu, produk ini memberikan perlindungan optimum mencakup manfaat meninggal dunia, manfaat terminal illness, serta manfaat cacat total dan tetap yang dapat dilengkapi dengan berbagai pilihan perlindungan asuransi tambahan (rider) seperti perlindungan terhadap 117 penyakit kritis hingga perawatan medis dan bedah sesuai tagihan rumah sakit secara cashless di seluruh dunia.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved