Management Trends zkumparan

Perbaikan Kebijakan untuk Penuhi Target Energi Terbarukan 2025

Perbaikan Kebijakan untuk Penuhi Target Energi Terbarukan 2025
Perbaikan kebijakan diperlukan untuk mempercepat transisi energi negara

AT Kearney dalam laporan tahun 2019, Indonesia’s Energy Transition: A Case for Action, menyebutkan, pengadopsian energi terbarukan untuk pembangkit listrik di Indonesia dinilai masih jauh tertinggal jika dibandingkan dengan sebagian besar negara lainnya dan masih di bawah potensi sejati yang dimiliki Indonesia.

Perusahaan konsultan manajemen global itu bermitra dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dalam merilis hasil studi tersebut. Perbaikan kebijakan diperlukan untuk mempercepat transisi energi negara, sehingga dapat mencapai target Energi Terbarukan pada 2025 dan perubahan iklim tahun 2030.

Meningkatkan penggunaan energi terbarukan terhadap energi terpadu memungkinkan Indonesia untuk mendongkrak stabilitas fiskal jangka panjang. Diharapkan, pemanfaatan jangka pendek energi murah seperti batu bara tidak mengorbankan energy ramah lingkungan Indonesia.

Secara global, transisi energi sudah selaras dengan teknologi pembangkit listrik terpadu yang cenderung bergerak menuju energi terbarukan. Lebih penting lagi, tren selama beberapa tahun terakhir ini menunjukkan adanya peningkatan penggunaan matahari dan angin yang dominan untuk generasi selanjutnya , menandakan semakin berkembangnya penggunaan kedua teknologi tersebut.

Indonesia memulai perjalanan transisi energi tahun 2014: selaras dengan Kebijakan Energi Nasional, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia menetapkan target sebesar 23% hasil energi negara berasal dari Energi Baru dan Terbarukan atau New and Renewable Energy (NRE) tahun 2025.

Selain itu, Indonesia telah sepakat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030. Namun, tahun 2018, energi terbarukan hanya menyumbang 12% dari total listrik yang dihasilkan. Faktanya, perkiraan pasar berdasarkan proyek-proyek yang saat ini sedang dalam pengawasan menunjukkan bahwa penggunaan energy terbarukan kemungkinan akan tetap sebesar 12% pada tahun 2025 – jauh dari target 23%.

Menurut Renewable Energy Maturity Index dalam laporan, Indonesia berada di peringkat ke empat dari 50 negara penghasil listrik tertinggi. Sementara banyak negara bergerak cepat melakukan pengadopsian teknologi energi terbarukan untuk pembangkit listrik, perkembangan di Indonesia dinilai masih lambat. Namun, memiliki potensi yang signifikan dalam menerapkan energi terbarukan, termasuk memanfaatkan matahari dan angin.

“Jadi, Indonesia berpeluang untuk dapat mengejar ketinggalan dalam beberapa tahun ke depan jika kebijakan tersebut diberikan perhatian khusus, “kata Alessandro Gazzini, Mitra A.T. Kearney dan penulis laporan ini.

Energi terbarukan bukanlah suatu pilihan tetapi suatu keharusan bagi keberlangsungan sumber energi jangka panjang Indonesia, dikarenakan hal ini akan membantu mengurangi penggunaan emisi, meningkatkan keamanan energi dan stabilitas fiskal bagi negara, serta memberikan kesempatan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi negara dengan biaya kompetitif.

Sandeep Biswas, Mitra A.T. Kearney dan penulis laporan ini, mengatakan, biaya energi terbarukan turun dengan cepat, sehingga menjembatani kesenjangan sumber-sumber pembangkit listrik konvensional. Ada peluang besar untuk teknologi surya dan angin di Indonesia: salah satu contohnya adalah menggunakan energy terbarukan sebagai pengganti diesel untuk program 2.500 desa terpencil.

Laporan ini mengidentifikasi bahwa ada empat hambatan utama bagi Indonesia untuk meningkatkan generasi pembangkit listrik menggunakan energi terbarukan: kendala teknologi, kebijakan yang tidak menguntungkan dan peraturan yang tidak pasti, rendahnya ketersediaan pembiayaan swasta, serta potensi konflik kepentingan peran PLN.

Beberapa tindakan penting terhadap perbaikan kebijakan diperlukan untuk mengatasi hambatan pengembangan energi terbarukan dan secara radikal mempercepat rencana implementasi untuk memenuhi target Indonesia tahun 2025. Indonesia membutuhkan capex (capital expenditure) atau modal belanja sebesar 8 milyar dollar/tahun untuk mencapai target. Selain itu, Indonesia sendiri telah menandatangani perjanjian internasional untuk mengurangi emisi rumah kaca.

“Hal terpenting, pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang menguntungkan dan peraturan yang pasti agar energi terbarukan menarik minat investasi swasta. Sebagai permulaan, perlu adanya penilaian kembali mengenai kelayakan batas tarif yang disepakati sebelumnya berdasarkan peraturan ESDM 12/2017, untuk memastikan bahwa pengembangan energi terbarukan menarik minat PLN dan investor,” tambah Alessandro.

Penting juga utuk menyeimbangkan kembali subsidi bahan bakar fosil terhadap energi terbarukan, karena akan menurunkan harga daya yang dihasilkan oleh teknologi energi terbarukan, yang mengarah ke lebih besarnya pemanfaatan dan nantinya akan membantu mengurangi biayaselanjutnya.

Selain itu, pemerintah harus meninjau kembali beberapa persyaratan konten lokal yang ketat dan menerapkan proses persetujuan yang lebih transparan dan efisien, diperlukan untuk pembebasan lahan dan perizinan. Persyaratan konten lokal saat ini menghambat terciptanya lingkungan yang layak untuk pengembangan energi terbarukan; persyaratan tersebut dapat dipertimbangkan setelah pasar energi terbarukan mencapai tingkat kesiapan dan ketika ada insentif investasi yang substansial.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved