Trends Economic Issues

Perkuat Industri Tekstil, Kemenperin Luncurkan Restrukturisasi Mesin

Guna meningkatkan kinerja industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), Kementerian Perindustrian menginisiasi program Rekstrukturisasi Mesin/Peralatan pada Industri Penyempurnaan dan Pencetakan Kain.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara peluncuran dan sosialisasi Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan pada Industri Penyempurnaan secara virtual di Jakarta (1/9/2021) menyampaikan program ini diluncurkan sebagai insentif bagi sektor industri TPT untuk meningkatkan kinerja di masa pandemi.

“Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan tahun 2021 ini berfokus pada industri penyempurnaan kain dan industri pencetakan kain sebagai upaya untuk memperbaiki bagian terlemah dalam struktur industri tekstil dan produk tekstil sekaligus memperkuat kapasitas dan produktivitas industri kain dalam rangka mencapai target subtitusi Impor 35% pada tahun 2022,“ tutur Agus.

Porsi impor terbesar dari sektor TPT ini berada pada impor produk kain jadi sebesar 48,4% dari total impor TPT tahun 2020 sebesar US$ 7,2 miliar.

Pada Triwulan II-2021, kinerja sektor TPT masih mengalami kontraksi sebesar -4,54% (yoy), meskipun mengalami sedikit perbaikan sebesar 0,48% dibandingkan triwulan sebelumnya. Namun, ekspor sektor ini pada Januari-Juni 2021 meningkat 13% menjadi US$5,87 Miliar, serta terdapat peningkatan investasi hingga 27% menjadi US$3,5 Triliun.

Melalui pemberian insentif investasi ini, Kemenperin menstimulus industri untuk menggunakan mesin dan/atau peralatan yang lebih modern dan ramah lingkungan.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam menjelaskan, pelaksanaan program dilakukan dengan memberikan penggantian/reimburse potongan harga senilai 10% dari total investasi mesin/peralatan yang berasal dari impor, atau 25% untuk mesin/peralatan produksi dalam negeri.

“Adapun alokasi anggaran yang tersedia pada Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp3 miliar dengan target perusahaan peserta program minimal enam perusahan. Apabila mendapat anggaran tambahan, maka target perusahaan dapat diperbanyak,” jelas Khayam.

Pelaksanan program ini juga didukung oleh lembaga independen PT Sucofindo selaku Lembaga Pengelola Operasional Program (LPOP) yang akan menilai seluruh legalitas dokumen dan PT Surveyor Indonesia (SI) sebagai Lembaga Penilai Independen (LPI) yang akan menilai dokumen pembelian mesin dan fisik mesin di lapangan.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved