Management Trends zkumparan

Perlu Langkah Strategis Penetapan Harga DMO

Sumber: YouTube

Terkait rencana pemerintah yang akan menetapkan formulasi harga batu bara khusus pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO), Ikatan Ahlli Geologi Indonesia (IAGI) menyatakan, formulasi harga batu bara, sebaiknya dapat didiskusikan terlebih dahulu antara pemerintah dalam kepentingannya untuk mengelola kebutuhan energi di dalam negeri dan pengusaha pertambangan batu bara.

Berbicara dalam diskusi terkait DMO, Singgih Widagdo selaku Ketua Kebijakan Publik IAGI, mengatakan, pada dasarnya persoalan harga batu bara domestik adalah persoalan visi jangka panjang. Sehingga mestinya hal tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah, jauh sebelum PLTU batu bara mendominasi bauran energi di Indonesia.

Dengan kebijakan penetapan harga jual batu bara mengikuti Harga Batu bara Acuan (HBA), diakui menjadi salah satu keberhasilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Termasuk pembayaran royalti batu bara yang harus dibayarkan terlebih dahulu oleh pengusaha batu bara, sebelum menjual ke pihak lain.

“Melalui pembayaran royalti yang harus dibayarkan di muka, menjadi sangat jelas bagaimana pemerintah secara tegas memberlakukan filosofi perpindahan kepemilikan sumber daya alam (batubara) dari negara kepada pihak kontraktor tambang,” paparnya di Jakarta (27/2/2018).

Itu sebabnya pemerintah mestinya memisahkan antara harga batu bara di dalam negeri dengan kepentingan ekspor. Hal itu, bukan saja mempertimbangkan nilai ekonomi semata, namun juga menjadi rasional bagi masyarakat dalam menilai pemerintah, mengelola sumberdaya alam untuk kepentingan sebesar-besar rakyat.

“Sebab muncul tuntutan dari berbagai pihak, agar sebagai eksportir batu bara terbesar di dunia, Indonesia semestinya dapat memainkan perannya dalam memengaruhi harga batu bara di pasar internasional,” tutur Singgih yang alumnus UGM ini.

Mengenai perbedaan nilai harga antara pasar domestik dan ekspor, idealnya menjadi pemikiran kepentingan oleh berbagai pihak, seperti Kementeriaan ESDM, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan investor pertambangan. Dengan memisahkan harga domestik dan ekspor, yang semestinya telah ditetapkan, maka perdebatan di saat indeks harga batub ara menyentuh diatas US$100 telah dapat diantisipasi sebelumnya dengan menggunakan satu formulasi.

Untuk kepentingan jangka panjang, maka Kementerian ESDM tidak perlu terburu-buru atas dorongan naiknya belanja energi primer, membuat keputusan memisahkan harga batubara domestik dan ekspor melalui perubahan Peraturan Pemerintah. Namun demikian hal ini lebih baik diarahkan untuk kepentingan jangka panjang, bagaimana batu bara semestinya lebih dapat dikelola sebagai energi untuk kepentingan ekonomi nasional jangka panjang.

Awal 2018, Kementerian ESDM telah menetapkan persentase minimal penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau DMO sebesar 25% dari rencana produksi tahun 2018 yang disetujui. Diharapkan dengan persentase 25% tersebut, kewajiban DMO naik menjadi 121 juta ton.Kementerian ESDM mempertegas batas atas produksi tahun ini sebesar 485 juta ton.

Jumlah dihitung atas realisasi produksi sepanjang 2017 sebanyak 461 juta ton ditambah 5% toleransi ekspansi produksi yang bisa diberikan ESDM. Selama 2017, penyerapan batubara DMO batubara tercatat sebanyak 97 juta ton. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan target yang diwajibkan dalam DMO 2017, sebesar 121 juta ton.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved