Trends

PKPU Apartemen Green Pramuka City Berujung Damai

Apartemen Green Pramuka City

Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim Pengadilan Niaga telah memutuskan pengesahan homologasi perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Duta Paramindo Sejahtera (DPS), pengembang Apartemen Green Pramuka City, dengan para krediturnya. Pengesahan tersebut adalah peresmian perdamaian antara kreditur dengan DPS di mana DPS sebagai debitur akan menjalani perjanjian perdamaian yang ditawarkan kepada para kreditur.

Tanggal 12 Agustus 2020 lalu telah dilakukan Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian dan voting yang hasilnya 98% kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh DPS.

Putusan PKPU tersebut bukan menyangkut utang uang material, melainkan mengenai belum terlaksananya penyerahan Sertifikat Sarusun. Sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku, penerbitan Sertifikat Sarusun harus melalui proses Pertelaan terkait dengan pihak ketiga antara lain Pemprov DKI Jakarta dan BPN.

Lusida Sinaga, Head of Communications Green Pramuka City menjelaskan “Persidangan ini telah berjalan lancar dan semua proses berakhir damai dengan diterimanya proposal perdamaian yang telah kami tawarkan.”

Sebelumnya DPS tanggal 27 Juli 2020 telah menyerahkan proposal perdamaian kepada sejumlah kreditur maupun kuasa kreditur dalam rangka mencapai perdamaian, yaitu berkomitmen untuk memenuhi kewajiban dalam mengurus sertifikat, dan berusaha semaksimal mungkin untuk mempercepat pemecahan sertifikat. Sebelum rapat pembahasan ini dilakukan, Pengurus PKPU sudah melakukan roadshow pertemuan dengan debitur, bank rekanan pengembang, para kuasa hukum kreditur dan kreditur mandiri masing-masing secara terpisah.

Dr. Hendri Jayadi Pandiangan, SH, MH., Kuasa Hukum DPS menyatakan, “Saya mengapresiasi dan menyambut baik putusan yang diambil majelis hakim yang mengesahkan homologasi antara DPS dengan para kreditur sesuai skema proposal perdamaian. Dengan pengesahan homologasi berarti debitur harus menjalankan apa yang disampaikan pengurus di hadapan kreditur di persidangan. Hakim Pengawas saat persidangan telah dengan tegas memutuskan bahwa sidang hanya berfokus kepada tuntutan awal, yaitu mengenai penyelesaian masalah sertifikat dan bukan hal-hal lainnya.”

Setelah melalui proses diskusi, DPS menyanggupi agar pemecahan sertifikat selambat-lambatnya akan dimulai pada tahun ke 7 secara bertahap.Agus Dwiwarsono, S.H., M.H., Tim Pengurus PKPU, menjelaskan, homologasi punya nilai strategis serta jaminan tidak ada masalah hukum bagi DPS. Putusan homologasi ini justru memberikan kepastian hukum bagi calon pembeli, yaitu kepastian mendapatkan sertifikat dan berinvestasi.

“Sesuai dengan hasil voting yang telah dilakukan pada rapat Pembahasan Proposal Perdamaian dan Voting tanggal 12 Agustus lalu, kami mengharapkan dukungan dan kerja sama dari para kreditur untuk terciptanya suasana yang kondusif, sehingga kami pengembang dapat memenuhi tanggung jawab kami yang sedang mengurus proses pemecahan sertifikat, agar tidak mengganggu nilai investasi kreditur. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan-para kreditur yang mendukung perdamaian ini,” ujar Lusida.

Green Pramuka City berkomitmen untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pemilik unit apartemen, tidak hanya untuk tinggal namun juga untuk berinvestasi dengan cara menyelesaikan permasalahan ini dengan kekeluargaan tanpa ada yang dirugikan, terutama para pemilik unit. “Selama proses PKPU ini berlangsung, kegiatan operasional dan pelayanan perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa,” ungkap Lusida.

Lokasi Apartemen Green Pramuka City di Jakarta Pusat seluas 12,9 hektare dengan konsep One Stop Living dan Green Living dengan 70 persen ruang terbuka serta pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Hunian vertikal ini merupakan pertemuan antara 3 wilayah di Jakarta yaitu wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved