Management Trends

PKT Gandeng Kejati Sul-Sel dalam Pengamanan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

PKT Gandeng Kejati Sul-Sel dalam Pengamanan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Kerjasama Pupuk Kaltim dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam Pengamanan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam pengamanan distribusi pupuk subsidi bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kerjasama antara produsen pupuk dengan instansi hukum setempat ini merupakan kelanjutan dari komitmen perusahaan yang pertama kali diinisiasi PKT di wilayah Kalimantan Timur, bersama Kapolda dan Kejaksaan Tinggi setempat.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Raden Febrytriyanto, S.H., M.H. di hari Rabu, 9 Maret 2022. Lingkup kerjasama yang akan dilaksanakan meliputi beberapa poin diantaranya seperti pengawasan dan pengamanan pelaksanaan pendistribusian dan penyaluran pupuk PKT, koordinasi tugas dan fungsi antar instansi, juga sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan dan penyaluran pupuk. Rangkaian inisiasi PKT untuk melakukan kerjasama antara produsen pupuk dengan instansi hukum setempat ini menjadi yang pertama kalinya dilakukan di Indonesia.

Direktur Utama PKT, Rahmad Pribadi, mengungkapkan, mengingat dampak yang diberikan kepada petani, produktifitas pertanian, dan ketahanan pangan nasional, PKT berupaya untuk memastikan penyaluran produk pupuk subsidi berjalan sebagaimana harusnya. Kerjasama yang terjalin hari ini bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi kelanjutan dari komitmen PKT dalam upaya pencegahan dan pengawasan distribusi pupuk subsidi. “Kami berharap, lewat sinergi dan kolaborasi ini, pupuk subsidi dapat tersalurkan secara tepat kepada petani yang membutuhkan di wilayah Sulawesi Selatan dan terhindar dari oknum praktik penyelewengan dan mafia pupuk.,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Raden Febrytriyanto mengatakan hal ini selaras dengan perintah dari Jaksa Agung terkait pemberantasan mafia pupuk termasuk pupuk subsidi. Pihaknya, juga telah membangun satgas pengawasan mafia pupuk di kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri. “Dalam pelaksanaannya, kami juga bekerjasama dengan instansi-instansi terkait, sehingga diharapkan ada saling pengertian dan koordinasi yang antar instansi sehingga dapat menghindari adanya penyimpangan di proses penyaluran pupuk khususnya pupuk subsidi,” jelasnya.

Diketahui, wilayah tanggung jawab distribusi Urea Subsidi PKT sendiri mencakup wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, seluruh wilayah Sulawesi yang terdiri dari Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Gorontalo, serta Nusa Tenggara Barat, sedangkan untuk NPK Bersubsidi Formula Khusus (Kakao) mencakup seluruh wilayah Indonesia.

Secara keseluruhan, alokasi nasional untuk pupuk bersubsidi, masing-masing jenis sebesar Urea 4.232.704 ton, SP-36 541.201 ton, ZA 823.475 ton, NPK 2.470.445 ton, NPK Formula Khusus 11.469 ton, Organik granul 1.038.763 ton, dan Organik Cair 1.870.380 liter. Sementara itu, untuk wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2022 sendiri memperoleh alokasi Urea subsidi sebesar 335.643 ton dan NPK Formula Khusus sebesar 2.466 ton.

“Ke depannya, kami berharap bahwa langkah ini dapat terus berjalan dengan kemitraan serupa bersama seluruh instansi penegak hukum di berbagai daerah, guna memberantas praktik mafia pupuk,” tutur Rahmad Pribadi.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved