Trends Economic Issues zkumparan

Produsen Didorong Daftarkan Merek dan Laporkan Pemalsuan

Produsen Didorong Daftarkan Merek dan Laporkan Pemalsuan

Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, produsen hingga konsumen sebagai pengguna akhir.

Terkait hal itu, kedua lembaga tersebut menghimbau para produsen untuk segera mendaftarkan merek dari produk yang diciptakan baik dari sisi nama merek (brand) sampai merek bentukan (design model) untuk menghindari sengketa merek hingga potensi pemalsuan.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum-HAM, Fathlurachman, mengatakan, hingga saat ini pendaftar merek yang masuk mencapai 300 berkas per hari. Jika dihitung per tahun diperkirakan mencapai 60 ribu proposal merek yang masuk ke Direktorat Merek.

“Ini yang harus kita selesaikan. Karena masih 20-40 ribuan merek yang didaftar 2016 yang belum tuntas. Masa tunggu hingga sertifikat merek keluar sudah diperpendek jadi 9 bulan sejak didaftarkan di UU Merek yang baru. Kalau yang lama 14 bulan masa tunggunya,” jelas Fathlurachman di sela buka bersama media di Jakarta (20/6/2017).

Menurutnya, bersama dengan jajaran direktorat lainnya di DJKI maupun lintas sektoral, dan intansi terkait, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual. “Karena pengaduan yang kita terima sekira 150 – 200 terkait pelanggaran hak cipta, termasuk sengketa merek,” ungkap dia.

Widyaretna Buenastuti, Ketua MIAP di kesempatan yang sama, menegaskan, pendaftaran merek memberikan keamanan bagi produsen dan sekaligus memberikan kenyamanan bagi konsumen.

“Bulan lalu kita melakukan sosialisasi UU Merek ke para pendaftar di DJKI. Ini penting karena ada sejumlah ketentuan baru di dalam UU Merek. Misalnya soal Merek Terkenal yang sering disengketakan,” kata Widyaretna.

Widyaretna juga mengingatkan konsumen akan menjamurnya online shoping yang berisiko didominasi barang palsu alias asli tetapi kualitas 1-2. “Jadi penjual produk secara online harus memastikan hak konsumen untuk menikmati produk asli. Karena gambar yang di internet beda dengan barang yang diterima, seringnya begitu,” katanya.

Selain itu, MIAP juga bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk mencegah peredaran produk palsu di lapangan, dan giat mengkampanyekan semangat Peduli Asli. “Kita bersama kepolisian kemarin (19 Juni 2017) melakukan penindakan terhadap pemalsuan produk kacamata merek Ray Ban dan Oakley di Bandung. Kita amankan sekira 22 ribu pieces,” kata Sekjen MIAP, Justisiari Kusumah.

Terkait pelanggaran tersebut, Tatok S, Kanit Industri dan Perdagangan, Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, mengatakan, bahwa penyelesaian sengketa dalam UU Merek didahulu secara administratif, perdata, dan terakhir baru secara pidana.

“Jadi daftarkan merek Anda, dan kalau ada yang meniru/memalsukan, laporkan karena hak ekonomi anda dilangar. Tetapi prinsip UU Merek itu ultimum remidium jika ada sengketa. Jadi diawali somasi, kalau tidak diindahkan baru ditempuh melalui pengadilan karena ada unsur kesengajaan yang terpenuhi,” kata Totok.

Berdasarkan State of Internet Report yang dirilis tahun 2015 oleh Akamai Technologies, Inc, Indonesia berada di posisi ke-3 setelah Tiongkok dan Amerika Serikat sebagai negara sumber serangan dunia maya paling banyak di dunia. Dengan tingkat pembajakan yang tinggi, korban utamanya adalah para pengguna produk bajakan itu sendiri yang bukan hanya individu namun juga perusahaan dan negara.

Dari beberapa hasil sosialisasi yang dilakukan MIAP dalam beberapa tahun terakhir, memperlihatkan peningkatan penggunaan software bajakan. Bila di 2010 yang pernah menggunakan software bajakan sejumlah 62% maka di 2014 mengalami peningkatan menjadi 85%. Namun dari hasil tersebut ada hal yang menyenangkan bahwa 38% pengguna saat ini mulai ada keinginan untuk membeli produk yang asli setelah mengetahui kerugian menggunakan software bajakan atau palsu.

Untuk itu, MIAP terus menggandeng seluruh pemangku kepentingan kekayaan intelektual untuk melakukan edukasi Peduli Asli.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved