Trends

Prokes Ketat dan Penerapan CHSE Syarat Pariwisata Bangkit Kembali

Prokes Ketat dan Penerapan CHSE Syarat Pariwisata Bangkit Kembali

Uji coba penerapan prokes dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dilakukan di 20 tempat wisata Nusantara (Foto: Eva/Swa)

Pariwisata adalah salah satu sektor yang lumpuh selama pandemi COVID-19. Namun, saat berkurangnya kasus COVID-19 di Tanah Air, merupakan momen untuk membangkitkan kembali sektor pariwisata.

Caranya adalah dengan memastikan tingkat vaksinasi COVID-19 tinggi di destinasi pariwisata dan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat, termasuk status vaksinasi untuk pengunjung/turis, ketentuan karantina, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk kebutuhan contact tracing.

Kedua hal di atas juga harus diikuti dengan adanya penerapan standarisasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, & Environmental Sustainability) yang baik dan lulus sertifikasi.

Saat ini, Bali sebagai provinsi dengan ekonomi dimotori pariwisata, dinilai siap bangkit kembali. Pintu masuk Bali dibuka bagi wisatawan mancanegara yang menaati peraturan yang berlaku. Dengan tingkat vaksinasi di Bali mencapai 99% untuk dosis pertama dan hampir 90% untuk dosis kedua, Bali siap menerima kembali kunjungan wisatawan mancanegara yang menaati aturan, ketentuan, dan prosedur yang telah dibangun bersama pemerintah pusat dan daerah.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama kementerian/lembaga terkait juga industri siap menjalankan uji coba penerapan prokes dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk tempat wisata.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf Fadjar Hutomo mengatakan uji coba penerapan prokes dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dilakukan di 20 tempat wisata yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Timur dan Yogyakarta yang telah memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan bersama antara Kemenparekraf, Kemenkomarves, dan asosiasi.

Fadjar menjelaskan, uji coba diawali secara bertahap dengan diawali pembukaan mal, kemudian diperluas di non mal, hotel, restoran, dan cafe di luar mal. Uji coba penerapan prokes ini dilakukan sebagai upaya dalam membangkitkan kembali sektor pariwisata di masa pemberlakuan PPKM. Usaha pariwisata akan dibuka kembali secara bertahap dengan memperhatikan aspek kesehatan, bukan hanya bagi pengunjung, tapi juga pekerja atau pengelola usaha di tempat wisata. “Kami berharap kegiatan wisata dapat dijalankan kembali dengan aman dan terhindar penularan COVID-19,” ujarnya..

Mendatang, diharapkan pengelola destinasi wisata yang ditunjuk dalam uji coba benar-benar dapat memahami hal-hal teknis yang harus dipersiapkan. Seperti bagaimana mendapatkan QR Code untuk dapat dipindai pengunjung, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin, dan lainnya.

Direktur Manajemen Industri Kemenparekraf/Baparekraf Anggara Hayun Anujuprana, menjelaskan, dalam uji coba ini terdapat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Bearapa di antaranya selama pelaksanaan uji coba pengunjung dibatasi untuk mereka yang usia di atas 12 tahun.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved