Trends

Regulasi Daerah Kepulauan Diyakini Mendorong Perekonomian Kepulauan

Pulau Sambu. (Ilustrasi foto : SWA)

Keberadaan UU Daerah Kepulauan tidak saja sekadar memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, tapi juga memperkokoh kedaulatan, seperti ketahanan ekonomi.

Pengesahan RUU Daerah Kepulauan merupakan upaya untuk menjadikannya sebagai payung hukum pembangunan daerah kepulauan dan menyelamatkan pulau-pulau di wilayah berbasis perairan yang minim infrastruktur. Aturan ini akan mengatasi ketimpangan antar wilayah di Indonesia, sehingga kekuatan ekonomi tidak hanya bertumpu di Pulau Jawa.

Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, pada menyatakan setidaknya delapan gubernur kepala daerah tetap sepakat untuk meneruskan proses RUU Daerah Kepulauan disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Hal ini disampaikannya pada dalam Diskusi Forum Daerah Kepulauan bertema ‘Memantapkan Arah RUU Daerah Kepulauan’ di Jakarta pada 31 Januari 2023.

RUU ini tercatat di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023. Percepatan pengesahannya menjadi UU merupakan upaya untuk menjadikannya sebagai payung hukum bagi pembangunan daerah kepulauan. Ali mengatakan, butuh payung hukum untuk menyelamatkan pulau-pulau di wilayah berbasis perairan. Pulau-pulau tersebut umumnya tertinggal, miskin, dan minim fasilitas. “Belum ada listrik dan minim infrastruktur,” kata Ali dalam siaran pers pada Kamis (2/2/2023).

Atas dasar itu, kata Ali, perlu sentuhan berbeda atau perhatian khusus untuk meningkatkan kondisi kesehatan masyarakat di daerah kepulauan, terutama yang tinggal di pulau-pulau kecil, terpencil, dan terluar. Apabila tidak ada perlakuan khusus, kondisi daerah kepulauan sulit berubah, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

Pada kesempatan ini, Ansar Ahmad, Gubernur Nusa Tenggara Barat mengisahkan rumitnya mengelola daerahnya, Kepulauan Riau, yang terdiri dari 2000-an pulau dan kepulauan. “Dari jumlah itu, 200-an pulau berbatasan langsung dengan negara lain,” ujar Ansar. Membangun pulau-pulau yang berbatasan dengan negara lain itu, kata Ansar, tak sekadar menyiapkan infrastruktur. Hal yang lebih penting adalah menjaga kedaulatan negara. Itu sebabnya, katanya, keberadaan UU Daerah Kepulauan tidak saja sekadar memperjuangkan kesejahteraan masyarakat tapi juga membentengi keamanan dan kehormatan bangsa.

Guru Besar Kelautan Institut Pertanian Bogor, Prof. Rokhmin Dahuri, sepakat dengan sikap delapan gubernur daerah kepulauan untuk meneruskan dan mendorong RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang. Aturan ini akan mengatasi ketimpangan antarwilayah di Indonesia, sehingga kekuatan ekonomi tidak hanya bertumpu di Jawa, “Yang mencapai 60% lebih saat ini,” katanya.Menurut Rokhmin, RUU ini nantinya akan menjadi dasar kebijakan dan proses pembangunan bidang ekonomi, lingkungan, sosbud, dan polhukam, di mana untuk ekonomi ada dua arahnya, yakni pemulihan ekonomi dari pandemi Covid dan transformasi struktural ekonomi.

Langkah ini, kata Rokhmin, untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, yakni di atas 7%. Lalu meningkatkan daya saing, menjaga kedaulatan pangan, energi, farmasi, dan mineral, serta, “Resilien terhadap perubahan iklim, bencana alam, dan dinamika geopolitik global,” katanya.

Nurkholis, staf pengajar ekonomi dan bisnis Universitas Indonesia, menambahkan bahwa upaya pimpinan daerah kepulauan melanjutkan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang perlu didukung. Menurutnya, ada gap antara pertumbuhan penduduk dan ekonomi di daerah-daerah kepulauan. “Gap-nya sekitar 2,5%,” katanya seraya menyebut penduduk tumbuh 5%, sementara ekonomi cuma tumbuh 2-3%.

RUU Daerah Kepulauan harus diibaratkan sebagai undang-undang khusus (lex specialis) yang mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Sehingga undang-undang khusus ini dibutuhkan untuk mengatasi konflik antara undang-undang yang lebih luas pengaturannya dengan undang-undang yang lebih sempit substansinya.

Ferry Insani, Kepala Bappeda Provinsi Bangka Belitung yang mewakili PJ. Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin, mengatakan bahwa sulit mengundang investor ke daerah kepulauan karena minimnya infrastruktur.

Ali menegaskan RUU ini bakal memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam hal kemampuan mengelola wilayah kepulauan berdasarkan parameter yang dirumuskan bersama-sama. Memperjuangkan alokasi transfer anggaran ke daerah tidak lagi mengacu pada jumlah penduduk dan luas daratan, melainkan berdasarkan proporsionalitas kebutuhan pembangunan yang adil guna mengentaskan kemiskinan penduduk di daerah kepulauan.

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved