Trends

Sandiaga: MotoGP Mandalika Beri Nilai Tambah Ekonomi Rp 4,5 Triliun

Sandiaga: MotoGP Mandalika Beri Nilai Tambah Ekonomi Rp 4,5 Triliun
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mendampingi Presiden Jokowi di Sirkuit Mandalika (Foto Sindonews.com).

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebutkan penyelenggaraan MotoGP 2022 di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah memberikan nilai tambah bagi ekonomi Indonesia sebesar Rp4,5 triliun.”(Jumlah) ini di luar angka Rp700-800 miliar yang kita perkirakan,”ujar dia dalam Weekly Press Briefing yang dipantau secara virtual di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Lebih lanjut, Menparekraf menyatakan kontribusi ajang MotoGP terhadap kenaikan pendapatan domestik regional bruto (PDRB) NTB sebesar 1,46 persen secara tahunan (yoy) dengan peningkatan di sektor makanan dan minuman sebesar 1,04 persen, serta transportasi dan pergudangan 0,74 persen.”Untuk pertumbuhan ekonomi NTB triwulan I tahun 2022 sebesar 7,76 persen, sementara pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional di angka 5,01 persen,” ucapnya.

Ajang tersebut juga mendorong peningkatan jumlah penumpang ke NTB yang sangat signifikan, yakni melalui angkutan udara sebesar 94,81 persen dan angkutan laut 74,91 persen.Dalam kesempatan itu, Sandiaga turut menyampaikan hasil survei dampak ajang MotoGP terhadap pelaku usaha.

Pertama, pelaku usaha mengalami peningkatan sebanyak 41 persen selama lomba balap sepeda motor internasional tersebut dengan 23 persen di antaranya berasal dari luar NTB.Kedua, 59 persen pelaku usaha mendapatkan fasilitasi pelaksanaan MotoGP dan paling banyak memperoleh bantuan dari pemerintah sebesar 40,5 persen.

Survei mencatatkan pula bahwa 46 persen pelaku usaha merupakan usaha rumah tangga. “Ini banyak ibu-ibu, emak-emak, UMKM-UMKM,”ungkap Sandiaga.

Saat penyelenggaraan MotoGP 2022, sebut dia, produk ekonomi kreatif yang paling laku ialah kuliner sebesar 50,43 persen, kriya 19,31 persen, fesyen 15,96 persen, dan lainnya 14,8 persen.Pelaku usaha tercatat pula mengalami pergeseran pendapatan mulai dari Rp5-50 juta.

“Jadi ini yang UMKM rasakan,”kata Menparekraf.

Sumber: Republika.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved