Management Trends zkumparan

Santunan Jasa Raharja Naik 40% Dibanding Tahun Lalu

Sesegera mungkin menyalurkan hak korban kecelakaan lalu lintas, inilah yang mendasari pelayanan cepat yang dilakukan Jasa Raharja. Dari tahun ke tahun, progres kecepatan pelayanan naik signifikan. Dari awalnya target penyaluran santunan kepada korban maksimal 7 hari, dipercepat menjadi 3 hari.

“Optimalisasi kecepatan terus dilakukan hingga ditargetkan menjadi maksimal 2 hari, dan terobosan terbaru, per September 2017 penyaluran santunan bisa dicapai dalam waktu maksimal 1 hari dan 4 jam,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet saat menjadi pembahas pada Media Gathering bertajuk “Jasa Raharja dalam Perspektif Media” di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat (17/10/2018).

Budi mencontohkan, pada kasus kecelakaan bus pariwisata di Cikidang, Sukabumi, yang menelan 21 orang korban meninggal, peristiwa terjadi Sabtu siang, santunan sudah bisa disalurkan pada Ahad siang di Kantor Bupati Bogor. “Kecepatan ini karena kami bergerak cepat ketika ada informasi kecelakaan,” ujar Budi.

Ia juga menambahkan, atas kerja sama dengan mitra kerja, di antaranya dengan kepolisian, rumah sakit, Dukcapil, BPJS, dan juga BRI, kecepatan pelayanan juga makin nyata diwujudkan. Ketika peristiwa terjadi pada Sabtu atau Ahad, pembayaran melalui BRI tetap bisa diproses sehingga tak ada alasan untuk tidak segera menyalurkan hak masyarakat, dalam hal ini korban kecelakaan.

Budi mengungkapkan, total santunan Jasa Raharja tahun ini Rp5 miliar kurang dari target penyaluran santunan Rp2,3 triliun hingga akhir tahun 2018. Dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, penyaluran santunan hingga September 2018 meningkat 40%.

Menurutnya, tingginya angka santunan Jasa Raharja tersebut dikarenakan adanya peningkatan jumlah santunan sebesar 100% yang resmi berlaku pada Juni 2018 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 15 dan 16 Tahun 2017). “Tunjangan kami meningkat berdasarkan PMK, untuk korban meninggal dunia dari Rp25 juta jadi Rp50 juta, biaya perawatan dulu maksimal Rp10 juta sekarang Rp20 juta, dan juga ada manfaat tambahan,” jelas Budi.

Untuk lebih mensosialisasikan peran dan kiprah dalam melayani masyarakat, Jasa Raharja harus banyak melakukan inovasi dalam promosi yang akan berkontribusi pada meningkatnya brandimage.

Hingga September 2018 Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp1,850 triliun. Angka ini naik 40% dibanding periode yang sama pada tahun lalu.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved