Trends

Sebagai Paru-Paru Dunia, Indonesia Potensial dalam Perdagangan Karbon

Indonesia di bawah Perjanjian Paris telah menetapkan Nationally Determined Contributions (NDC) untuk berkomitmen menstabilkan emisi karbonnya, bahkan menguranginya jika mendapatkan dukungan finansial. Keputusan ini merupakan upaya negara kita untuk turut menanggulangangi pemanasan global dan perubahan iklim.

Salah satu langkah konkret yang perlu diambil adalah pemerintah sebagai regulator untuk melakukan penguatan dan implementasi kebijakan jangka panjang untuk rendah karbon dan ketahanan iklim 2050. Perwujudan yang dipertimbangkan saat ini adalah perdagangan karbon.

Staf Khusus Menteri Keuangan RI, Masyita Crystallin dalam webinar Katadata SAFE 2021 (23/8/2021) menjelaskan, ada dua instrumen harga karbon, yaitu instrumen perdagangan dan instrumen non-perdagangan.

“Pada perdagangan, instrumen akan dibagi lagi menjadi dua jenis; emission trading system (ETS), dan offset emisi menggunakan mekanisme kredit. ETS memungkinkan suatu entitas untuk membeli hak untuk melepaskan lebih banyak karbon dioksida dari negara yang memiliki emisi karbon lebih rendah. Jenis instrumen ini menggunakan sistem cap and trade. Adapun offset emisi merupakan mekanisme untuk menjual kredit karbon kepada entitas yang membutuhkan,” katanya.

Indonesia diketahui menyumbang 75-80% kredit karbon dunia. Artinya secara tidak langsung Indonesia bertanggung jawab atas sebagian besar potensi dunia untuk menghasilkan penyeimbangan karbon.

Fakta ini menjadikan Indonesia sebagai pasar potensial dalam pelaksanaan perdagangan kredit karbon. Perdagangan karbon ini dapat memberikan kontribusi hingga lebih dari US$ 150 miliar bagi perekonomian Indonesia. Melihat potensi ini, Indonesia perlu bergerak cepat dalam mengambil peran penting untuk memitigasi risiko pemanasan global dan memimpin pasar perdagangan karbon di skala internasional.

Namun, untuk dapat menjual ke mandatory market internasional dengan harga tertinggi, Indonesia membutuhkan sebuah pasar untuk mengumpulkan penawaran dan permintaan, serta kebijakan iklim yang dianggap adil dan efektif oleh masyarakat internasional.

CEO ICDX, Lamon Rutten dalam webinar Katadata SAFE 2021 yang diselenggarakan secara virtual (23/8/2021) mengatakan ICDX berkomitmen untuk berpartisipasi sebagai bursa komoditi dalam pasar perdagangan karbon yang adil dan transparan. “Kredit karbon sendiri secara internasional diakui sebagai komoditas,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Jika seluruh pihak bekerja sama, Indonesia dapat menghasilkan carbon offset pada tingkat yang melebihi komitmen NDC dan dapat menjualnya ke seluruh dunia. Terlebih apabila difasilitasi bursa, Indonesia mampu melakukan perdagangan karbon yang terorganisir dan mencapai target dengan biaya minim.

Perusahaan yang telah menerapkan jual-beli emisi karbon antar-anak usaha yaitu PT Barito Pacific Tbk. Kendati demikian, Chief Strategy Officer Star Energy Geothermal Agus Sandy Widyanto mengatakan, saat ini perdagangan tersebut masih bergantung pada broker untuk price discovery. Sehingga dibutuhkan bursa karbon domestik untuk transparansi harga yang lebih baik.

“Indonesia dapat menjadi poros dunia dan berperan sentral dalam perdagangan karbon. Potensi dan sumber daya alam yang mendukung, serta semakin meningkatnya kemampuan ekonomi Indonesia akan menjadi kunci peran pasar karbon Indonesia secara global. Dengan integrasi seluruh pihak, target Indonesia untuk Net Zero Emission akan terwujud nyata,” tutur Lamon.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved