Trends

Sepakat dengan BI, Indodax : Bitcoin Bukan Alat Pembayaran tapi Aset Investasi

Ilustrasi mata uang kripto bitcoin (BTC). (sumber: Pixabay)

CEO Indodax Oscar Darmawan menanggapi pernyataan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ihwal Bitcoin dan kripto bukan sebagai alat pembayaran di Indonesia lantaran bank sentral hanya menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran.

Oscar menyetujui hal tersebut, meskipun Indodax adalah salah satu platform trading Bitcoin pertama di Indonesia. Dia berujar perseroan menghadirkan Bitcoin dan kripto lain sebagai komoditas untuk masyarakat Indonesia.

Artinya, Bitcoin dan aset kripto bisa dimiliki, disimpan kemudian dijual saat harga sudah tinggi, atau layaknya sebuah aset investasi. “Bitcoin bukan alat pembayaran di Indonesia. Kita setuju dengan hal itu,” ucap Oscar dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Februari 2021.

Meski begitu, menurut dia, Bitcoin dan kripto dihadirkan sebagai aset atau komoditas untuk investasi atau trading. “Dan adanya rupiah digital ini justru akan mempermudah para trader kripto untuk bertransaksi karena sama-sama digital.”

Bitcoin dan aset kripto serta pengembangnya, menurut Oscar, sudah mendapatkan legalitas dari pemerintah Indonesia. Semua itu diatur oleh Kementerian Perdagangan beserta BAPPEBTI. Sehingga, memiliki Bitcoin dan kripto bukanlah hal yang melanggar hukum.

Dia mengatakan, Bitcoin dan aset kripto tentu berbeda dengan fungsi mata uang digital yang akan dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Secara fundamental dan utilitas atau kegunaan, digital currency yang akan dikeluarkan nanti juga berbeda dengan kripto.

Karena itu, ia memastikan kebijakan pembuatan mata uang digital tersebut tidak akan mengganggu lini bisnis dari pengembang atau developer Bitcoin, seperti Indodax.

“Aset kripto memiliki sifat yang cenderung spekulatif. Meski dipandang sebagai aset yang memiliki risiko tinggi, Bitcoin dan kripto lain juga memiliki potensi memberikan keuntungan dalam trading karena pergerakan harganya yang berdasarkan demand supply saja. Sifat-sifat seperti ini yang menjadi pembeda digital currency dan Bitcoin, ada perbedaan fungsi utility” katanya.

Terakhir, Oscar Darmawan mengatakan, baik Indodax dan pemerintah sejalan ingin membentuk sistem keuangan digital untuk meningkatkan literasi keuangan digital dan kesejahteraan masyarakat Indonesia bisa meningkat.

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, dia mengatakan mata uang kripto atau crypto currency seperti Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

“Sejak awal kami sudah mengingatkan dan menegaskan Bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah, demikian juga mata uang lain selain rupiah,” kata Perry dalam diskusi virtual, Kamis, 25 Februari 2021.

Kendati begitu, kata dia, bank sentral saat ini tengah merumuskan mata uang digital, yang disebut central bank digital currency. BI juga melakukan kerja sama dengan bank-bank sentral lain untuk menyusun dan mengeluarkan mata uang digital tersebut.

“BI akan kemudian menerbitkan central bank digital currency, kami juga akan kemudian edarkan dengan bank-bank, juga fintech secara wholesale maupun ritel,” ujarnya.

Pada awal tahun ini, harga Bitcoin mencetak rekor tertinggi sepanjang masa di level US$ 58.354 atau kisaran Rp 816 juta per koin. Ini karena masuknya perusahaan besar ke cryptocurrency. Capaian rekor Bitcoin telah didorong oleh bukti bahwa Bitcoin semakin diterima di kalangan investor dan perusahaan arus utama, seperti Tesla Inc, Mastercard Inc, dan BNY Mellon.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved