Management Trends

Simak 8 Istilah Penting pada Produk Unit Link

Simak 8 Istilah Penting pada Produk Unit Link

Seiring perkembangan zaman, masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki proteksi dari berbagai risiko yang mungkin terjadi melalui produk asuransi jiwa. Di sisi lain, kesadaran masyarakat untuk berinvestasi juga semakin meningkat. Kombinasi antara produk asuransi dan produk investasi ini melahirkan produk asuransi unit link.

Produk ini termasuk dalam produk asuransi non- tradisional. Pada unit link, selain ditujukan untuk keperluan proteksi yang dapat memberi perlindungan jiwa dan kesehatan hingga usia 99 tahun, sebagian premi yang dibayarkan juga akan dialokasikan untuk berinvestasi sehingga terdapat nilai dana dari hasil investasi.

“Hasil investasi akan bergerak mengikuti kondisi pasar, jika nantinya terbentuk bisa menjadi penolong ketika keuangan sedang tidak baik, atau pada saat memasuki masa pensiun,” jelas Windy Riswantyo, Head of Marketing, Branding & Digital Astra Life.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, asuransi unit link sejatinya memiliki persamaan mendasar dengan asuransi jiwa murni, yaitu melindungi nasabah dan keluarga dari berbagai risiko finansial sehingga, asuransi unit link tidak tepat jika tujuannya hanya untuk mencari keuntungan finansial saja

“Perlu diingat bahwa ilustrasi investasi tidak bisa dijamin, karena tergantung pada kondisi ekonomi lokal dan global. Asuransi unit link menawarkan kemudahan untuk memiliki proteksi sekaligus investasi sehingga cocok untuk nasabah yang belum terbiasa berinvestasi sendiri,” katanya.

Sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa, Astra Life juga turut mendukung peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat Indonesia melalui konten-konten edukasi di semua kanal komunikasi yang ada. Kali ini, Astra Life mengajak masyarakat untuk bisa mengenal 8 istilah penting yang perlu dipahami sebelum memiliki unit link.

Pertama, polis asuransi. Polis merupakan alat bukti tertulis atau dokumen perjanjian berisi hak dan kewajiban antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Nasabah harus memahami benar isi polis yang diterima.

Berdasarkan POJK Nomor 69/POJK.05/2016 perusahaan asuransi akan memberikan waktu 14 hari kalender sejak polis diterima untuk mempelajari isi polis. Jika isinya tidak sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh tenaga pemasar, maka nasabah memiliki hak untuk membatalkan polis dan menerima premi kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua Uang Pertanggungan (UP), merupakan santunan yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada penerima manfaat atas risiko yang telah dijamin dalam polis. Besar uang pertanggungan (UP) idealnya selalu menyesuaikan kebutuhan, karena UP inilah yang bisa digunakan oleh ahli waris untuk melanjutkan kehidupannya.

Ketiga, masa tunggu. Masa tunggu atau waiting period merupakan periode yang harus dilalui oleh pemegang polis sebelum bisa melakukan klaim atas manfaat asuransi baik jiwa maupun kesehatan yang tercantum dalam polisnya. Jika terjadi risiko dalam masa tunggu, maka manfaat asuransi belum bisa dibayarkan.

Keempat, asuransi tambahan atau Rider. Unit link memiliki karakteristik modular. Artinya, dalam satu polis yang dimiliki bisa dilengkapi dengan rider atau asuransi tambahan yang dapat disesuaikan dengan keinginan dan kemampuan. Rider juga memiliki beragam jenis seperti, rider untuk penyakit kritis, rawat inap rumah sakit, cacat total dan tetap, dan lain sebagainya.

“Perlu diingat, semakin banyak rider yang diambil, maka semakin besar premi asuransi yang dibayarkan. Jadi dapat disimpulkan lebih baik pilih rider yang menjadi prioritas saja,” saran Windy.

Kelima, cuti premi. Fasilitas cuti premi hanya ada pada produk unit link. Pemegang polis dapat berhenti sementara untuk membayar premi pada periode tertentu, tanpa kehilangan manfaat asuransi. Hal ini bisa dilakukan bila nilai tunai yang terbentuk dari investasi sudah cukup untuk membayar biaya asuransi. Tetapi perlu diingat, fitur ini tidak bisa digunakan selamanya, karena nilai investasi yang telah dikumpulkan jadi tergerus dan lama-kelamaan akan habis. Pemegang polis harus kembali membayar premi atau top-up investasinya, agar polis dapat terus aktif.

Keenam, waiver premium yang berguna untuk membebaskan tertanggung utama dari pembayaran premi dalam jangka waktu tertentu, apabila pemegang polis terkena risiko cacat tetap dan total, penyakit kritis, atau kematian yang berakibat hilangnya sumber nafkah. Pembebasan untuk membayarkan premi ini sangat membantu agar manfaat asuransi tetap berjalan.

Ketujuh pengecualian, merupakan risiko yang tidak ditanggung dalam manfaat asuransi. Contohnya, jika terjadi risiko akibat tindakan yang melanggar hukum, penggunaan narkotika, atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang, serta kondisi kesehatan yang telah ada sebelumnya.

Terakhir interim cover, merupakan manfaat asuransi yang memberikan santunan atas risiko meninggal dunia akibat kecelakaan yang dibayarkan kepada calon tertanggung pada periode pengajuan asuransi hingga tanggal penerbitan polis. Perlindungan ini termasuk istimewa, karena kebanyakan asuransi tidak menawarkan manfaat ini. Namun, nasabah bisa menemukannya di asuransi jiwaunit link Astra Life.

“Selain memahami istilah yang ada pada produk unit link, baca dan pahami benar manfaat yang tercantum pada polis dengan seksama, jangan ragu untuk bertanya ataupun berkonsultasi dengan tenaga pemasar dan perusahaan penyedia asuransi agar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi serta tujuan finansial,” tutur Windy.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved