Management Trends

Sinergitas Perkuat Pengembangan Kelapa Pandan Wangi

Dalam pengembangan kelapa pandan wangi membutuhkan sinergitas dan komitmen yang kuat serta selaras dari semua pihak, baik dari sisi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha perkebunan, produsen benih, maupun pekebun.

Peran pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan khususnya Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Medan sangat diperlukan, karena sesuai dengan tugas BBPPTP Medan antara lain melaksanakan pengawasan, pengembangan pengujian mutu benih, dan analisis teknis dan pengembangan proteksi tanaman perkebunan, serta pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu dan laboratorium.

Dengan adanya peran pemerintah tersebut dapat membantu para produsen benih dan pekebun kelapa agar dapat melakukan pengembangan benih kelapa sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang berlaku sehingga bermutu baik dan bernilai tambah.

BBPPTP Medan salah satu tugasnya yaitu pengawasan peredaran benih maupun kebun-kebun induk yang sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh Dirjenbun, yang sudah dilepas secara resmi oleh pemerintah. Untuk kebun induk seperti kelapa pandan wangi setidaknya ada satu tahun sekali akan dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) kelayakan kebun, untuk meninjau apakah kebun tersebut masih bisa dilanjutkan atau tidak, baik dari kesehatan, pemeliharaan, permasalahan pohon induk dan faktor lainnya. Karena benih yang keluar dari pohon induk harus terjamin mutu dan kualitasnya.

“Jadi harus benar-benar dari pohon induk yang terpilihlah yang keluar. Untuk itu dilakukan monev, minimal 1 kali setahun, bisa 2 kali 6 bulan sekali,” ujar Yoseph Robinson, Penghimpun dan Pengolah Data Perbenihan pada BBPPTP Medan, saat melakukan kunjungan lapang ke lokasi produsen benih kelapa pandan wangi, Pantai Cermin Kanan, Kabupaten Serdang, Bedaga, Sumatra Utara (17/06/2021).

Salah satu persyaratan untuk menjadi kebun induk itu, lanjut Yoseph, harus memiliki sumber air cukup, mudah dijangkau dimana lokasi strategis baik akses tol dan jalan besar dekat, persyaratan untuk menjadi kebun induk terpenuhi di kebun ini. Pada kebun induk ini ada generasi kesatu hingga generasi ketiga. Dan setelah diamati dari segi rasa, aroma, dan produksi buah memang sudah terpilih. Mereka sudah tanam di generasi kedua dan hasilnya sudah ada yang lolos, sudah diamati dan menjadi pohon induk terpilih juga. Sekarang sedang mengembangkan generasi ketiganya.

“Balitpalma dan BBPPTP Medan menyeleksi kelapa secara ketat, dipilih yang terbaik sesuai standar yang ditetapkan. Waktu pengamatan ada ciri-ciri pohon yang berbeda dari yang induk misalkan seperti mengarah ke kelapa hibrida atau kelapanya tidak wangi, pemilik kebun ini mau menuruti seleksi Balitpalma dan BBPPTP Medan, komitmen mereka, itu harus dibuang atau diganti yang kurang bagus, supaya tidak terjadi persilangan atau terikut benihnya karena akan mempengaruhi hasilnya nanti, jadi harus ditanam lagi dengan benih kelapa pandan wangi yang bagus,” ujarnya.

Yoseph menuturkan, buah yang tidak manis, tidak wangi, dan bentuknya secara fisik seperti kelapa pada umumnya, dikhawatirkan nanti ketika tumbuh besar terjadi persilangan dan bisa mempengaruhi hasilnya. Untuk itu disarankan untuk dibuang dibongkar tanam sisir, mereka mau, sekitar 50 pohon ditebang, dan sekarang sudah mulai berbunga dan ternyata berbuah dari 3 atau 4 tahun lalu menghasilkan lagi kelapa yang bagus.

“Untuk penetapan kebun sumber benih minimal harus memenuhi 3 unsur dari Ditjen Perkebunan, Pemulia Balitpalma, Pengawas Benih Tanaman (PBT) yang ada di BBPPTP Medan, PBT Ditjen Perkebunan atau Dinas kabupaten/provinsi, Dinas perkebunan provinsi, kabupaten/kota juga bersinergi dalam penetapan kebun ini sebagai pembina perkebunan sesuai kewenangannya, paling tidak setidaknya 3 kriteria ini harus ada,” katanya.

Sedangkan untuk generasi ketiga, Lanjut Jasman, masih dalam pengamatan untuk diajukan sebagai pohon induk, belum tentu ini semua menjadi pohon induk tergantung pemulianya.

Jasman menuturkan bahwa, Disini pertahun bisa menghasilkan rata-rata 16-18 tandan, tergantung cuaca juga, banyaknya tandan juga salah satu penentu apakah ini bisa menjadi pohon induk atau tidak. Walaupun ini kelapa pandan wangi tapi dilihat buahnya itu pertandannya hanya 5 atau dibawah 8, walaupun wangi, tetap tidak akan diloloskan pemulianya. Karena jumlah produksinya sedikit pasti nanti turunannya sedikit juga. Jadi banyak syaratnya seperti wangi, manis, produksinya tinggi, baru bisa menjadi pohon induk.

“BBPPTP Medan cukup intens membina kita, dan rutin melakukan sidak meninjau kebun untuk memberikan bimbingan kepada kita, dengan begitu kita yakin bahwa benih yang kita edarkan siap untuk dikembangkan diluar dan tidak mengecewakan, paling tidak mengurangi resiko kekecewaan para pekebun kelapa,” tambahnya.

Dengan ditetapkannya kebun ini sebagai kebun sumber benih unggul lokal oleh Direktorat Jenderal Perkebunan, yang selanjutnya telah dilepas sebagai varietas unggul kelapa pandan wangi oleh Kementerian Pertanian, apabila dilihat dari sisi ekonomisnya, tentunya sangat berdampak positif tak hanya bagi produsen benih tetapi juga para pekebun kelapa, karena hasil pengembangannya diharapkan akan terus memiliki kualitas mutu yang baik, berdaya saing dan bernilai tambah serta dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan baik para produsen benih maupun pekebun kelapa.

Pada kesempatan yang sama, salah satu tim dari Ditjen Perkebunan, Togu Rudianto Saragih, SH.,MH, selaku Perancang Peraturan Ahli Muda menuturkan bahwa, pemerintah memiliki fungsi atau peran untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, salah satunya memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum berusaha dengan menetapkan kebun kelapa pandan wangi menjadi salah satu kebun sumber benih kelapa di Sumatera Utara.

Penetapan sebagai kebun sumber benih, Lanjut Togu, bukan dilihat karena faktor kedekatan dengan pemilik atau produsen benihnya, tetapi karena mereka bisa memenuhi baku mutu teknis yang dipersyaratkan, menaati regulasi dengan berpedoman kepada Permentan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran Dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan.

“Jadi pembinaan dan pengawasan harus jalan bersama, harus selaras sejalan antara pemerintah pusat, daerah dan pelaku usaha, khususnya pemerintah daerah karena sebagai eksekutor. Tujuan kami ke kebun ini, salah satunya untuk melihat bagaimana situasi dan kondisi kebun setelah ditetapkan oleh Ditjen Perkebunan, apakah dirawat atau dilepaskan begitu saja, bagaimana dari segi ekonomi khususnya bagi produsennya, dan bagaimana supaya lebih bisa ditingkatkan lagi itu menjadi PR bagi pemerintah,” tambahnya.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved