Trends Economic Issues

Sri Mulyani Minta Klub Moge Dirjen Pajak Bubar, Apa Alasannya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Dirjen Pajak membubarkan klub moge di DJP. (Dok. IG Sri Mulyani)

Buntut kasus kriminal anak salah satu pejabat di Direktorat (Ditjen) Pajak masih terus berlangsung hingga saat ini. Pada Minggu (26/2/2023) Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Dirjen Pajak Suryo Utomo agar klub motor gede (Moge) Blasting Ridjer DJP di Ditjen Pajak dibubarkan.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani langsung melalui akun Instagram pribadinya. Dalam keterangannya, Menkeu telah melihat bahwa foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai moge bersama klub moge Blasting Rijder DJP beredar di media cetak dan online.

“Beberapa hari ini beredar di berbagai media cetak dan online foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai Motor Gede (MoGe) bersama klub Blasting Rijder DJP yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar. Menyikapi pemberitaan tersebut, saya menyampaikan instruksi kepada Dirjen Pajak agar klub Blasting Rijder DJP dibubarkan,” kata Menkeu, dikutip Senin (27/02/2023).

Sri Mulyani beralasan hobi dan gaya hidup mengendarai Moge dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP. Bahkan jika Moge tersebut dibeli dari uang halal, mengendarai dan memamerkan Moge bagi Pejabat/Pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik.

“Bahkan apabila Moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi; mengendarai dan memamerkan Moge bagi Pejabat/Pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik. Ini mencederai kepercayaan masyarakat,” kata Menkeu dengan tegas.

Selain meminta agar Dirjen Pajak membubarkan klub Moge, Sri Mulyani juga meminta agar Suryo Utomo menjelaskan sumber dari harta kekayaan yang dimilikinya. Penjelasan itu agar disampaikan kepada publik sesuai seperti yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat atau publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN,” kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini. Penjelasan ini diperlukan agar publik tidak mendapat pencerahan yang jelas terkait asal-usul harta kekayaan Dirjen Pajak yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Sesuai data LHKPN KPK, kekayaan Suryo Utomo pada 2021 mencapai Rp 14,45 miliar. Sebelumnya pada 2017 jumlah harta yang dilaporkan senilai Rp 6,13 miliar, naik Rp 8,31 miliar dalam empat tahun.

Sebelumnya dalam konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang dilakukan salah satu pejabat di Ditjen Pajak, Sri Mulyani sudah mencopot pejabat bersangkutan yakni RAT. Dari kasus ini, publik mengetahui bahwa harta kekayaan RAT mencapai puluhan miliar. Hal ini membuat publik bertanya mengenai sumber harta tersebut.

“Saya memahami kekecewaan dan kemarahan masyarakat terhadap tindakan jajaran Kemenkeu/DJP yang mengkhianati kepercayaan publik. Tindakan korektif terus dilakukan dengan konsisten dan tegas. Kepercayaan masyarakat tidak boleh dicederai dan dikhianati, kami jaga dengan sungguh-sungguh dan tanpa kompromi,” kata Menkeu.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved