Technology Trends

SystemEver Dorong Pemulihan Ekonomi dengan Software Aplikasi Pajak

SystemEver Dorong Pemulihan Ekonomi dengan Software Aplikasi Pajak
SystemEver Indonesia merancang produk manajemen berbasis ERP bernama SystemEver i1 AccounTax (Foto: ist)

Presiden Jokowi mencanangkan tahun 2021 sebagai tahun Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Presiden menyebut tahun ini akan menjadi catatan sejarah setelah para pelaku usaha mengalami hantaman yang besar akibat pandemi Covid-19 selama hampir dua tahun.

Sebagai upaya untuk mengakselerasi tahun PEN, berbagai cara pun dilakukan. Selain memberikan berbagai stimulus kepada pelaku usaha, pemerintah juga memperkuat regulasi dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu, pemerintah melakukan pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 7 Oktober 2021.

UU HPP sendiri adalah peraturan dalam bidang perpajakan yang terdiri atas sembilan bab dan enam ruang lingkup pengaturan dengan waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda. Keenam ruang lingkup yang dimaksud antara lain adalah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

Pengesahan UU HPP terbilang penting dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan. Selain berfungsi dalam menutup berbagai celah aturan yang masih ada, peraturan ini juga berperan dalam mendukung penguatan sektor UMKM yang merupakan motor penggerak utama ekonomi nasional sekaligus memperkuat aspek keadilan dalam hal beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak.

“Ini menjadi tongkat estafet yang penting dari berbagai reformasi yang telah dilakukan sebelumnya dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional,” jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.

Dengan adanya berbagai kelebihan yang berpihak pada pelaku UMKM, UU HPP menjadi garis start yang tepat bagi negara untuk kembali menggelorakan perekonomian bangsa. Namun, kebijakan ini tidak bisa mencapai tujuannya dengan maksimal jika tidak diimbangi oleh kemampuan manajemen keuangan perusahaan, yang berkorelasi langsung pada perpajakan badan usaha.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat Tingkat Kepatuhan wajib pajak badan dari penyetoran SPT mencapai 1,2 juta SPT atau 75% per April 2021. Meskipun angka kepatuhannya naik dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 891.976 atau 60 %, angka tersebut masih akan terus ditingkatkan sampai seluruh kegiatan badan bisa terlaporkan SPT-nya. Hal ini dikarenakan tingkat kepatuhan Wajib Pajak Badan dapat merepresentasikan kesehatan keuangan perusahaan.

Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa pelaku bisnis sudah mulai sadar dalam membayar dan melaporkan pajak. Namun sayangnya, berbagai kendala masih tak dapat dihindari. Salah satunya adalah perusahaan masih mengalami kesulitan dalam mengkalkukasi nilai pajak dari kegiatan operasionalnya dan menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan. Akibatnya, risiko utang pajak pada perusahaan bisa saja timbul dalam transaksi yang rutin sehingga jumlah yang dibayarkan melebihi dari jumlah yang seharusnya sehingga berdampak

Selain itu, adanya beragamnya kebutuhan klien dan kompleksitas aplikasi keuangan yang digunakan kerap menyulitkan konsultan pajak. Alhasil, mereka jadi kesulitan dalam membuat keputusan yang cepat karena harus menyesuaikan dengan aplikasi yang digunakan setiap kliennya.

Menjawab permasalahan tersebut, SystemEver Indonesia merancang produk manajemen berbasis ERP (Entreprise Resource Planning) bernama SystemEver i1 AccounTax. Layanan ini hadir untuk memudahkan para konsultan pajak, pelaku usaha ataupun pihak perusahaan dalam mengelola manajemen akuntansi dan perpajakan. Tujuannya adalah agar perusahaan dapat meminimalisasi beban pajak yang bisa dicapai, namun tetap berada pada jalurnya, yakni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

SystemEver i1 AccounTax memiliki sejumlah fitur unggulan, salah satunya adalah Journal Batch Upload yang mempermudah konsultan pajak dapat mengunggah data klien dalam proses yang cepat. Cukup 1 kali unggah data, pengguna sudah bisa mengunggah data dalam jumlah banyak, semudah copy paste dari excel. Bagi pengguna baru juga tak perlu khawatir karena fitur i1-AccounTax Service juga mudah diadaptasikan, kendati belum pernah digunakan sama sekali.

Selain itu, adanya integrasi dengan cloud juga menjadi primadona lainnya. Berkat kecanggihan teknologi yang diusungnya, SystemEver i1 AccounTax Service juga mempermudah perusahaan dalam melakukan pengecekan jurnal dan kesesuaian angka-angka pada laporan keuangan klien secara real time dan akurat. Alhasil, kesalahan input (human error) dapat diminimalisasi sehingga efisiensi kinerja dari perusahaan akan meningkat.

“Sebagai perusahaan manajemen, kami menghargai dan menyambut baik upaya pemerintah dalam menetapkan regulasi tentang perpajakan yang baru. Dengan berbagai kelebihan yang dimiliki, kami optimis SystemEver dapat membantu pemerintah dalam menyukseskan tahun Pemulihan Ekonomi Nasional.“ jelas Chief in Representative SystemEver Indonesia, Kwon Oh Cheol.

SystemEver merupakan salah satu perusahaan penyedia software teknologi ERP berbasis cloud yang dibuat YoungLimWon Softlab Co., Ltd, perusahaan teknologi di Asia yang telah beroperasi sejak 1993 di Korea Selatan. Hadir di Indonesia sejak 2017, YoungLimWon Softlab, langsung membangun Consulting Lab yang berfungsi untuk membantu klien berkonsultasi membangun sistem ERP yang maksimal.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved