Trends Economic Issues zkumparan

Tarif 0% Untuk Kurma dan Zaitun dari Palestina

Tarif 0% Untuk Kurma dan Zaitun dari Palestina
Kurma dan Zaitun impor dari Palestina

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan bahwa Indonesia menghapus tarif bea masuk produk kurma dan minyak zaitun asal Palestina. Penegasan tersebut disampaikan Mendag dalam Konferensi Pers enghapusan Tarif atas Produk Kurma dan Minyak Zaitun Asal Palestina, di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta.

Sebelumnya, Mendag Enggar bersama Wakil Menteri Luar Negeri RI Abdurrahman Mohammad Fachir, telah mendampingi Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menerima Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al Shun, di kantor Wapres.

“Pengenaan tarif nol ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Indonesia dalam mendukung penguatan kehidupan sosial dan kapasitas ekonomi Palestina dan diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk Palestina, terutama karena kedua produk tersebut merupakan produk ekspor utama Palestina ke Indonesia,” ujar Enggar.

Lebih lanjut, Enggar mengungkapkan bahwa ketentuan penghapusan tarif untuk kedua produk Palestina tersebut sudah berlaku aktif sejak 21 Februari 2019 ditandai dengan pengiriman nota diplomatik oleh Kementerian Luar Negeri RI kepada Palestina. Salah satu ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 126/PMK.010/2018 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina. “Dengan demikian, masyarakat Indonesia diharapkan sudah dapat menikmati kurma asal Palestina saat Ramadan tiba,” ungkap Enggar.

Menurut Enggar, langkah penghapusan tarif ini juga menjadi momentum penting bagi peningkatan hubungan perdagangan bilateral Indonesia-Palestina. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, total perdagangan Indonesia-Palestina pada 2018 mencapai US$ 3,5 juta, terdiri dari ekspor Indonesia sebesar US$ 2,8 juta atau naik 34 % dibanding 2017 (YoY); dan impor sebesar US$ 727 ribu atau naik 113 % (YoY). Produk-produk ekspor Indonesia ke Palestina meliputi ekstrak, esens, dan konsentrat kopi, teh (US$2,1 juta); pasta (US$ 356 ribu); roti, pastri, kue, biskuit, dan peralatan toko roti (US$ 192 ribu); piring, alas, dan perkakas dari karet vulkanisir (US$ 43,3 ribu); arang kayu (US$30 ribu).

Sedangkan, produk impor utama Indonesia dari Palestina yaitu kurma segar atau dikeringkan (US$722,7 ribu) dan minyak zaitun dan fraksi lainnya dari zaitun (US$ 4,1 ribu), serta sekrup, baut, mur (US$ 206).

Kurma dan minyak zaitun masih belum banyak diproduksi di Indonesia sehingga dengan adanya penghapusan tarif bea masuk, maka konsumen dan industri domestik mempunyai alternatif pilihan sumber asal kurma dan minyak zaitun yang lebih kompetitif.

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Palestina juga sepakat untuk meningkatkan kerja sama perdagangan dalam kerangka perjanjian referensi perdagangan (PTA). Adapun jenis-jenis produk yang akan termasuk sebagai produk yang dikenakan tarif preferensi diserahkan sepenuhnya kepada pihak Palestina disesuaikan dengan kebutuhan Palestina.

Enggar menambahkan, untuk PTA ini, Pemerintah Indonesia tidak akan menempuh studi kelayakan seperti layaknya dijalani sebelum dilaksanakannya perjanjian perdagangan internasional. Langkah ini juga merupakan bentuk dukungan konkret Indonesia untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Palestina.

“Nantinya, tidak menutup kemungkinan bahwa bukan hanya kurma dan minyak zaitun saja yang dikenakan tarif nol. Produk-produk lainnya yang Palestina ajukan untuk diekspor ke Indonesia juga akan dikenakan tarif serupa,” jelas Enggar.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved