
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Bob Saril menjelaskan sekitar 2,5 juta pelanggan akan mengalami penyesuaian tarif listrik non-subsidi. "Kira-kira untuk rumah tangga, hanya sekitar 2,5 juta yang terpengaruh. Bandingkan jumlah rumah tangga lebih dari 75 juta, itu sedikit sekali pengaruhnya,” kata Bob dalam diskusi daring yang digelar Forum Merdeka Barat 9 bertema ‘Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan’ (17/6/22).
Pelanggan rumah tangga ini terdiri dari beberapa golongan, yaitu R1 dan R2 hingga R3. R1 sendiri pun dibagi menjadi dua yaitu, pelanggan bersubsidi dan pelanggan non subsidi.
“R1 yang subsidi adalah untuk masyarakat yang tidak mampu. R2 dan R3 jumlahnya 1,7 juta. Yang R3 di atas 6.600 VA totalnya hanya 300 ribu," ungkapnya.
Sehingga dari total tersebut, Bob memastikan, 75 juta pelanggan rumah tangga tidak terkena dampak kenaikan tarif atau kebijakan tariff adjustment ini.
Bob melanjutkan, pelanggan PLN sebenarnya terdiri dari empat kelompok besar. Yakni pelanggan rumah tangga (Residensial), pelanggan bisnis, pelanggan industri dan pelanggan publik.
“Hampir semua tipe pelanggan ini mendapatkan subsidi. Di pelanggan bisnis misalnya, ada bisnis berskala kecil seperti UKM, ini disubsidi. Begitupun pemerintah, pemerintah paling bawah seperti desa mendapatkan subsidi," terang Bob.
Terkait kondisi keuangan PLN, Bob mengaku saat ini masih stabil dan sangat bagus. Hal itu terjadi karena pihaknya melakukan penghematan, menambahkan revenue, serta menganalisa kembali investasi dan pengeluaran-pengeluaran. Sehingga memperoleh keuntungan Rp 13,1 triliun.
“Jadi kondisi keuangan bagus dan alhamdulilah tahun ini juga kita melakukan re efisiensi dari hulu sampai hilir, meningkatkan penjualan yang semakin besar. Kita melakukan semuanya itu supaya menjadi sesuatu yang lebih besar dengan kekuatan digitalisasi,” kata Saril.
Lebih lanjut, Bob menjelaskan, PLN menjalankan usahanya dengan menerapkan revenue model berdasarkan undang-undang. Sehingga, terkait penetapan kenaikan tarif listrik ini, pihaknya hanya menjalankan perintah undang-undang.
"Kebetulan revenue modelnya PLN ini adalah berdasarkan undang-undang, maka penetapan tarifnya itu di-set up oleh pemeritah. PLN hanya menjalankan untuk itu," dia menegaskan.
Selain itu, undang-undang tentang BUMN serta UU Ciptaker, terang Bob, menjamin pihaknya agar tidak mengalami kerugian dalam menjalankan penugasan usahanya.
"Maka kalau untuk masyarakat yang tidak mampu itu, PLN memberikan subsidi dan pemerintah memberikan kompensasi sebagai gantinya kepada PLN," ungkapnya.
Swa.co.id