Trends

Tarif Ojol Naik, Penumpang Bisa Beralih ke Moda Lain

Peneliti bidang ekonomi The Indonesian Institute, Muhamad Rifki Fadilah memperkirakan kenaikan tarif ojek online atau ojol bakal berdampak langsung pada konsumen. Konsumen yang terimbas langsung khususnya adalah yang berpendapatan pas-pasan.

Ia menyoroti kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang resmi menaikkan tarif ojek online di wilayah Jabodetabek beberapa hari lalu. “Mereka yang pendapatannya pas-pasan, sekarang harus menanggung beban ongkos yang lebih besar dari sebelumnya,” kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Maret 2020.

Rifki menjelaskan, dalam jangka pendek mungkin para konsumen masih akan tetap menggunakan jasa ojek online, karena sifatnya yang inelastis. Tapi, seiring berjalannya waktu, mereka akan mulai mencari subtitusi transportasi sebagai alternatif lain agar bisa menekan biaya pengeluarannya.

Jika penumpang sudah beralih ke moda transportasi lain, kata Rifki, maka jumlah permintaan ojek online akan menurun. Tak hanya itu, para mitra ojek online akan bekerja jauh lebih keras untuk mencari penumpang, dan guna memenuhi target insentif agar bisa mendapatkan insentif.

Dari sisi mitra baru, kata Rifki, imbas terasa ketika perubahan permintaan ini mulai terjadi. Mereka akan semakin sulit mendapat penumpang. “Belum lagi, para mitra ini harus mengejar target insentif untuk mengantar penumpang supaya bisa mendapat bonus,” katanya.

Oleh karena itu, Rifki menilai dampak dari kenaikan tarif ini tidak serta merta membawa kesejahteraan, baik itu dari sisi pengemudi ojol maupun konsumen.

Lebih jauh, Rifki mengungkapkan, sebenarnya persoalan tarif ini bisa diselesaikan dengan solusi lain yakni dari sisi aplikator. Dia menjelaskan, bahwa pihak penyedia layanan bisa menurunkan biaya beban sewa aplikasi kepada mitra ojek online.

“Dengan diturunkannya margin untuk sewa, uangnya dapat dialokasikan ke pendapatan si pengemudi atau mitra tadi. Dengan begitu, sebetulnya tidak perlu adanya kenaikan tarif ini,” ujar Rifki.

Namun karena pemerintah sudah meresmikan kenaikan tarif, Rifki mengusulkan, bagi aplikator harus terus berupaya memperbaiki layanan kepada konsumen. Sehingga imbas kenaikan tarif bisa dikompensasi dengan kualitas pelayanan dan fasilitas yang semakin baik.

Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online khusus zona 2 atau di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) mulai Senin, 16 Maret 2019. Tarif naik Rp 250 menjadi Rp 2.250 untuk tarif batas bawah atau TBB dan Rp 150 menjadi Rp 2.650 untuk tarif batas atas atau TBA.

Kemudian untuk tarif ojek online jarak pendek dari nol sampai 4 kilometer pertama akan dipatok dengan rentang Rp 9.000 hingga Rp 10.500 dari semula Rp 8.000 hingga Rp 10 ribu.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved