Management Trends

Tax Amnesty Diterapkan Indonesia, Reaksi Singapura Dinilai Wajar

Tax Amnesty Diterapkan Indonesia, Reaksi Singapura Dinilai Wajar

Akhir-akhir ini wacana publik dihangatkan dengan isu mengenai upaya Singapura dalam merespon kebijakan amnesti pajak yang baru saja diberlakukan Indonesia. Kabarnya, berbagai insentif telah disiapkan pemerintah Singapura untuk menahan nasabah Indonesia agar tak memulangkan asetnya. Singapura pun diduga melakukan sejumlah upaya untuk menahan gelombang repatriasi dana WNI. Berbagai insentif kabarnya telah disiapkan pemerintah Singapura untuk menahan nasabah Indonesia termasuk kemudahan memperoleh kewarganegaraan Singapura.

tax amnesty

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyatakan bahwa Indonesia sebaiknya memanfaatkan momentum ini untuk segera melakukan langkah perbaikan yang nyata. Maklum, amnesti pajak adalah program nasional yang amat penting.

Menurut Prastowo, langkah yang diambil beberapa pihak di Singapura merupakan hal yang lumrah dan tidak melanggar hukum. Negara mana pun tentu akan berupaya mempertahankan eksistensinya sebagai reaksi terhadap kebijakan negara lain yang berpotensi merugikan kepentingannya.

“Apa yang dilakukan Singapura bukanlah hal yang tiba-tiba dan reaktif. Justru mereka sudah dengan cermat berhitung dan menyusun langkah-langkah antisipasi terhadap inisiatif global untuk menangkal praktik penghindaran pajak yang agresif,” ujar Prastowowo

Prastowo juga menghimbau agar tidak perlu menyikapi hal tersebut secara berlebihan. Pasalnya, hal itu akan akan menjadi sebuah tantangan konkret bagi Pemerintah untuk menempatkan amnesti pajak dalam kerangka reformasi fiskal dan moneter yang komprehensif. Masih buruknya perencanaan dan tata kelola fiskal dan moneter Indonesia merupakan insentif cuma-cuma yang kita berikan kepada negara lain untuk memfasilitasi dana milik warganegara Indonesia yang mencari kepastian dan kenyamanan. Di pihak lain, pernyataan dan penegasan Presiden bahwa amnesti pajak berfokus pada repatriasi dana merupakan harga mati bagi kesuksesan program ini.

“ Visi Presiden sudah sepantasnya didukung komitmen dari seluruh institusi pemerintahan dan segenap rakyat Indonesia. Untuk itu, amnesti pajak harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia dengan mudah, mudah, dan pasti. Peraturan turunan, standar pelayanan, teknis pelaksanaan, dan tindak lanjut harus dipastikan tersedia dengan baik. Segala bentuk penyimpangan tidak dapat ditolerir demi kredibilitas amnesti pajak,” tambah Prastowo.

Ia juga berpendapat bahwa pemerintah harus segera merespon kebijakan Tax Amnesty dengan merumuskan kebijakan taktis dan strategis. Adapun hal yang jangka pendek dapat dilakukan adalah menerbitkan payung hukum yang memuat peta jalan reformasi hukum, fiskal dan moneter secara komprehensif, peningkatan kepastian hukum dan koordinasi antarlembaga penegak hukum, debirokratisasi, dan implementasi paket kebijakan ekonomi.

“Hal hal lain seperti reformasi perpajakan yang memuat revisi UU Perpajakan yang lebih berkepastian dan berkeadilan, pembenahan administrasi perpajakan, peningkatan kompetensi dan integritas aparatur pajak, dan transformasi kelembagaan juga dinilai harus segera mengiringi amnesti pajak,”jelasnya. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved