Technology Trends zkumparan

Ditetapkan sebagai Penyelenggara MUX, 5 Lembaga Penyiaran Lewati Uji Laik Operasi

Ditetapkan sebagai Penyelenggara MUX, 5 Lembaga Penyiaran Lewati Uji Laik Operasi
Menkominfo Johnny G. Plate (Foto: dok Kementerian Kominfo)

Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan lima grup Lembaga Penyiaran Swasta sebagai penyelenggara multipleksing (MUX) untuk implementasi Program Digitalisasi Penyiaran atau Analog Switch Off (ASO). Kelima LPS tersebut yakni Media Group, Surya Citra Media (SCM), Trans, Media Nusantara Citra (MNC); dan Rajawali Televisi (RTV).

Selain lima grup LPS di atas, Kementerian Kominfo tengah melakukan evaluasi untuk dua grup penyelenggara multipleksing di 12 provinsi yakni Viva dan BSTV, sedangkan satu grup lainnya yakni NTV tidak ikut serta. Sementara penyelenggara multipleksing di 22 provinsi mencakup enam grup LPS antara lain Media, SCM, Trans, Viva, NTV, dan MNC.

Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan, LPS perlu melewati tahap uji laik operasi mencakup coverage dan kualitas untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Sementara LPS yang tidak menjadi penyelenggara multipleksing masih dapat melakukan siaran melalui kerja sama dalam bentuk sewa slot multipleksing seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

“Penetapan penyelenggara multipleksing melalui evaluasi berlaku untuk LPS jasa penyiaran televisi yang telah melakukan investasi dan telah menyenggarakan multipleksing sebelumnya. Sementara itu, mekanisme seleksi dilakukan pada wilayah layanan siaran yang belum ditetapkan penyelenggara multipleksingnya,” tegas Johnny.

Menkominfo mengungkapkan telah melakukan seleksi di 22 provinsi Indonesia. Adapun LPS yang menjadi penyelenggara multipleksing di wilayah tersebut juga telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2021 yang terbit tanggal 5 Mei 2021.

“Terdapat total 6 grup penyelenggara multipleksing yang telah ditetapkan lolos seleksi di seluruh provinsi terdampak ASO. Setelah pembangunan, proses penetapan hasil seleksi, penyelenggara multipleksing harus diselesaikan dengan Uji Laik Operasi untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan,” jelasnya.

Berikut LPS yang ditetapkan lolos seleksi dengan lampiran Keputusan Menteri serta provinsi yang merupakan wilayah kerja antara lain.

Pertama, PT Media Televisi Indonesia di 9 provinsi antara lain Sumatera Barat, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara.

Kedua, Grup SCM melalui PT Surya Citra Televisi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua Barat. Kemudian untuk PT Indosiar Visual Mandiri di Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kalimantan Barat.

Ketiga, Grup Transmedia melalui tiga perusahaan antara lain PT Televisi Transformasi Indonesia di Provinsi Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara. PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh di Provinsi Sumatera Selatan dan Papua, serta PT Rajawali Citra Televisi Indonesia di Provinsi Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Papua.

Keempat, Grup MNC melalui PT Rajawali Citra Televisi Indonesia di Provinsi Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Papua.

Kelima, Grup Viva melalui dua perusahaan yakni PT. Lativi Mediakarya di Provinsi Riau dan Maluku serta PT Cakrawala Andalas Televisi di Provinsi Sumatera Barat, Lampung dan Bali.

Keenam, NTV melalui PT Nusantara Media Mandiri di Provinsi Bali dan Lampung.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved