Technology Trends

Kasus Corbec Tunda Lelang Frekuensi di Spektrum 2,1 Ghz dan 2,3 Ghz?

Kasus Corbec Tunda Lelang Frekuensi di Spektrum 2,1 Ghz dan 2,3 Ghz?

Lelang frekuensi di spektrum 2,1Ghz dan 2,3Ghz bisa jadi akan mengalami penundaan. Banyak pihak menduga tertundanya Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai tatacara lelang frekuensi dikarenakan kasus Corbec (PT Corbec Communication).

Asep Iwan Irawan, pengamat hukum Universitas Trisakti, mengatakan, paling tepat adalah Kominfo menjalankan amar putusan Putusan Pengadilan Tinggi Negeri (PTUN) No. 37/G/2009/PTUN-JKT yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung. “Siapapun harus menghormati putusan yang telah dibuat oleh lembaga peradilan dan Mahkamah Agung. Tinggal pemerintah jalankan saja amar putusan PTUN yang diperkuat dengan putusan MA,” terang Asep.

Hal senada juga diutarakan Prof. Dr.Anna Erliyana,S.H.,M.H., Guru Besar Tetap Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia. Sebab putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dijalankan oleh Kominfo. “Kominfo layaknya berpegang pada putusan MA. Sebagai pihak yang kalah seharusnya Kominfo menjalankan saja putusan PTUN tersebut sehingga memberikan kepastian hukum bagi Corbec,” imbuh Anna.

Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Negeri (PTUN) No. 37/G/2009/PTUN-JKT disebutkan bahwa Kominfo diminta untuk menerbitkan izin penyelengaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Swicted dengan cakupan nasional dengan layanan voice dan data dengan network based fixed and mobile yang mempunyai hak dan mendapat jaminan dari pemerintah/menteri dapat terhubung dengan jaringan lainnya atau mendapat interkoneksi dari penyelenggara lainnya dengan menggunakan kode akses (0)86X(Y). Dalam putusan tersebut juga diperintahkan agar Kominfo memberikan alokasi frekuensi radio Broadband Wireless Access, (BWA) untuk cakupan nasional.

Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia menyambut baik jika Kominfo mau segera menjalankan amar putusan yang dibuat oleh PTUN yang diperkuat dengan putusan MA. Menurut Alamsyah, Ombudsman tidak mempermasalahkan alokasi frekuensi yang akan diberikan oleh Kominfo kepada Corbec.

Rekomendasi yang dibuat oleh Ombudsman dalam kasus Corbec mengenai alokasi frekuensi di 2,3 Ghz, menurut Alamsyah dikarenakan pada saat itu frekuensi yang tersedia hanya 2,3 Ghz. Alamsyah menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman terhadap Kominfo bukan mencerminkan ketidak sukaan Ombudsman. Inti dari rekomendasi Ombudsman adalah Kominfo mau menjalankan putusan MA. “Jika Kominfo menjalankan rekomendasi Ombudsman itu artinya case closed,” papar Alamsyah.

Corbec masih menunggu pemerintah memberikan penetapan kode akses, penomeran, dan penetapan pita frekuensi radio pasca memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) beberpaa waktu lalu. Corbec memenangkan gugatan ke PTUN dari tahap I, banding dan tahap kasasi, pada 2010. Upaya Menkominfo untuk menempuh Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak MA. Hal ini berarti Corbec telah mendapat kepastian hukum yang tinggi atau keputusan itu telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Corbec sebagai penyelenggara jaringan tetap lokal packet switch menggugat Menkominfo ke PTUN karena tidak mendapat alokasi nomor padahal sudah memegang lisensi jaringan tetap lokal. Alasan Kemenkominfo tidak memberi nomor karena dalam aturan belum diatur ketentuan routing atau interkoneksi untuk jaringan tetap packet switch, walaupun kode aksesnya (086xx) ditetapkan dalam KM No.28/2004. Tuntutan Corbec ini jika diloloskan bisa menjadi angin segar bagi para pemain Broadband Wireless Access (BWA) karena bisa menyelenggarakan layanan suara dan SMS, tak hanya sebatas data.

Editor : Eva Martha Rahayu


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved