Technology

Kominfo: Ada 7 Fokus Program pada Undang-Undang ITE

Kominfo: Ada 7 Fokus Program pada Undang-Undang ITE

Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) akan memiliki undang-undang baru, yaitu undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Terdapat 7 fokus program di dalam undang-undang tersebut yang terkait kedaulatan pangan, energi, maritim, tourism, industri, infrastruktur, bagaimana meningkatan HOUR, dan program-program yang terkait dengan perbatasan, serta telekomunikasi, internet, digital broadcast.

IMG_20150320_151029

“Prinsip kami, melakukan transformasi dari information based society menjadi knowledge based society. Semua ada di dunia internet dan cyber,” ujar Bambang Heru Cahyono Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, disela-sela acara Business Review (19/3).

Undang-undang ITE akan meningkatkan trust, bahwa penyelenggara system elektronik aman dan terpercaya. Sebetulnya, undang-undang ini terkait dengan informasi dan transaksi elektronik. Jadi, ini adalah hal-hal yang terkait dengan sanksi. Asas dan tujuan dari undang-undang ini adalah kepastian hukum, asas manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi (netral teknologi). “Setiap penyelenggara system elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman,” ungkapnya.

Turunan dari undang-undang ITE adalah peraturan pemerintah no. 82 tahun 2012, yaitu semua telekomunikasi wajib melakukan pendaftaran, dan tentunya wajib untuk di sertifikasi. Bambang mengatakan, salah satu kendala di e-commerce adalah ketidak percayaan konsumen terhadap penyelenggaraan sistem elektronik itu sendiri.

“Kami akan melakukan sertifikasi, kami sudah ada Standard Nasional Indonesia (SNI) karena ini menyangkut tata kelola, manajemen resiko, kerangka kerja, manajemen aset, dan teknologi keamanan informasi,” tuturnya.

Setelah itu, undang-undang ITE memiliki kewajiban untuk menjaga penyelenggaraan sistem agar handal dan aman, dari proses sertifikasi sampai dengan tata kelola. Lalu, kewajiban penempatan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia, serta penerapan manajemen pengamanan informasi.

Kemudian, di samping munculnya undang-undang ITE dan melakukan transformasi, Kominfo juga akan mendorong anak-anak muda yang kreatif untuk mengkreasikan pekerjaan mereka. “Ini adalah principle value yang ada di Kominfo,” tutur Bambang.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved