Management Technology Strategy

Melirik Peluang Software Anti Pencucian Uang

Melirik Peluang Software Anti Pencucian Uang

Kasus pencucian uang atau money laundering telah lama menjadi isu global. Dalam prakteknya lembaga keuangan sering menjadi sasaran empuk untuk menjadi tempat mencuci duit haram. Celakanya terkadang sistem perbankan belum canggih untuk mendeksi indikasi hal tersebut. Telah banyak contoh Bank besar yang terkena denda akibat tidak mampu mencegah adanya aktifitas pencucian yang terjadi.

Kita tentu masih ingat tahun 2012, ketika itu, Otoritas keuangan Amerika Serikat menjatuhkan sanksi denda kepada HSBC sebesar US$ 1,9 miliar karena temuan pencucian uang para bandar narkoba di rekening HSBC Meksiko dan Amerika Serikat. Tak cuma HSBC, Bank besar lainnya seperti, Standard Chartered, Commerzbank, dan BNP Paribas, juga pernah merasakan denda serupa.

Melihat banyaknya kasus lemahnya pengawasan bank atas aktifitas tersebut, tak heran bilamana tercipta peluang bisnis dalam menciptakan sistem yang bisa mengidentfikasi cepat adanya dugaan aktifitas pencucian uang. Salah satu perusahaan yang menawarkan jasa tersebut ialah perusahaan sofware SAS. Melihat banyaknya kasus lemahnya pengawasan bank atas aktifitas tersebut, tak heran bilamana tercipta peluang bisnis dalam menciptakan sistem yang bisa mengidentfikasi cepat adanya dugaan aktifitas pencucian uang. Salah satu perusahaan yang menawarkan jasa tersebut ialah perusahaan sofware SAS.

Direktur SAS Indonesia, Peter Sugiapranata (Kiri)

Direktur SAS Indonesia, Peter Sugiapranata, mengatakan, pemain di bisnis software anti pencucian uang tak hanya SAS saja beberapa perusahaan lain, juga menawarkan produk hampir serupa, Namun jumlahnya masih terbatas. “Maka itu peluang bisnisnya masih lebar,” katanya kepada SWA Online.

Meski belum ada kabar perbankan di Indonesia terkena denda, layaknya praktik di Amerika Serikat, Peter mengatakan, kesadaran industri keuangan atas pencucian uang semakin menunjukan peningkatan. Beberapa lembaga keuangan telah menjadi klien dari SAS. “Namun kita terikat prinsip kerahasian, jadi tidak boleh dipublikasi,” ujarnya.

Bank Indonesia sebenarnya telah menerbitkan ketentuan terkait dengan pencucian uang sejak tahun 2001 atau yang dikenal dengan penerapan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer Principles). Aturan ini telah banyak menjadi pedoman bagi para perbankan mencegah adanya pencucian uang.

Namun seiring dengan perkembangan produk, dan kompleksitas aktifitas transaksi perbankan saat ini, SAS optimis bahwa kedepan akan terjadi peningkatan kewajiban kepatuhan lembaga keuangan jadi lebih cepat lebih akurat. “Strategi advance analytic kami menawarkan proses investigasi yang lebih efektif dan cepat. Sehingga bisa menghemat biaya operasional,” ujarnya. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved