Technology

Perangi Software Bajakan, Semua Pihak Harus Kompak

Perangi Software Bajakan, Semua Pihak Harus Kompak

Berdasarkan catatan International Data Corporation (IDC) 2012, Indonesia menempati peringkat ke-11 untuk kategori peredaran software bajakan terbanyak sedunia. Angkanya mencengangkan yakni sebesar 86%. Tingginya tingkat pembajakan tersebut mengakibatkan nilai komersial software legal di Indonesia hanya mencapai US$ 239 juta. Nilai kerugiannya pun diperkirakan mencapai US$ 1,46 miliar atau sekitar Rp 12,8 triliun. Nilai ini naik 10% jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Perangi Software Bajakan, Semua Pihak Harus Kompak

Perangi Software Bajakan, Semua Pihak Harus Kompak

Sementara studi Dampak Pemalsuan terhadap Perekonomian Indonesia yang dilakukan oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bersama Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia (LPEM FEUI) pada tahun 2010 juga menyatakan bahwa produk software bajakan menjadi salah satu produk yang banyak digunakan oleh konsumen Indonesia sepanjang tahun 2010. Angkanya mencapai 34,1%.

Bentuk pelanggaranya sendiri bermacam-macam. Mulai dari perbanyakan secara ilegal, penggunaan software tanpa lisensi yang cukup oleh individu maupun perusahaan untuk kepentingan komersial, hingga pemasangan software oleh penjual hardware yang tidak dilengkapi dengan lisensi yang sah.

Sebagai langkah antisipatif untuk menuntaskan permasalahan di atas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian mengeluarkan Seruan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 9 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Barang Yang Diperdagangkan Di Mal/Supermal/Plaza ataupun Pusat Perdagangan.

Salah satu bentuk pengimplementasiannya adalah melalui Program ORI Mal. Bersama Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kementerian Hukum dan HAM, serta MIAP, Pemprov DKI kemudian menyeleksi mal-mal yang berada di ibukota mulai Desember 2013-Februari 2014. Sasaran utamanya adalah pusat perdagangan produk komputer dan elektronik.

Joko Kunaryo, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Pemprov DKI Jakarta, menjelaskan bahwa program ini bisa mendorong investasi di sektor TI karena makin terbatasnya peredaran software palsu. “Jika software palsu banyak beredar, tentu orang akan malas berinvestasi dan lebih suka menjadi pedagang. Upaya ini juga sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen sesuai dengan amanat UU Konsumen,” terangnya.

Sementara dari sisi pengelola mal, program ini disinyalir akan menemui beberapa kendala. Khususnya bagi para pedagang atau pemilik kios di mal/pusat perbelanjaan yang bersifat strata title. Sebabnya, pengelola mal tidak bisa mengatur pemilik kios dengan perjanjian bahwa barang yang dijual harus asli. Sementara di mal yang bersifat sewa atau lease mall, pengelola mal bisa membuat perjanjian tertulis kepada penyewanya agar barang-barang yang dijual bersifat asli.

“Untuk mal strata title, pemerintah harus bekerja sama dengan asosiasi pedagang. Lagipula mal termasuk pasar modern, hanya 40% berkontribusi terhadap perdagangan barang. Persoalannya, siapa yang mengawasi pasar tradisional yang berkontribusi 60%. Maka dari itu, keberhasilan program ORI Mall di Indonesia, khususnya di Jakarta, membutuhkan persatuan semua pihak yakni pengelola mal, penyidik HKI/aparat kepolisian, perusahaan software, pedagang, dan konsumen,” ujar Irwanto, wakil Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) saat menghadiri Sosialisasi Program ORI Mal di Harco Mangga Dua, Jakarta, Rabu (27/11/13). (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved