Technology Trends

Transformasi Digital Pembuatan Sertifikasi Halal

Transformasi Digital Pembuatan Sertifikasi Halal

Momofin, platform penyelenggara manajemen dokumen dan kontrak elektronik tersertifikasi bekerja sama dengan Halalin. Pranowo S. Putro, COO Momofin mengatakan, kolaborasi ini bertujuan untuk memperlancar proses mendapatkan sertifikasi halal melalui sistem manajemen dokumen dan kontrak yang terintegrasi dengan digital signing dan e-meterai melalui MomofinGO.

Sertifikasi halal adalah jaminan dan legalitas atas kehalalan suatu produk dagang yang digunakan serta dikonsumsi oleh muslim. Kewajiban sertifikasi halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JHP).

Dalam aturan tersebut menjelaskan sertifikasi halal mencakup industri makanan, minuman, obat, kosmetika, produk biologi, produk kimia, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan lainnya yang dipakai, digunakan, dan dimanfaatkan oleh masyarakat. “Kami menangkap peluang industri halal dengan menggandeng Halalin, salah satu operator sertifikasi halal resmi,” ujarnya.

Dia meyakini bahwa riset dan pengembangan digitalisasi sertifikasi halal dapat membantu menyederhanakan manajemen dokumen dan kontrak digital sebagai persyaratan sertifikasi halal, dengan cara mengintegrasikan semua dokumen dan kontrak digital ke antarmuka yang mudah dinavigasi dan diakses secara digital. Keuntungan dari digitalisasi dokumen untuk kebutuhan sertifikasi halal adalah fleksibilitas dan kecepatan akses dalam melengkapi kebutuhan dokumen. Ini mencakup layanan tanda tangan, pembubuhan meterai, dan pengiriman dokumen. Selain itu, digitalisasi dokumen dapat mencegah risiko dokumen hilang karena sudah terintegrasi secara digital.

Pengguna dapat dengan mudah mendaftar dan melacak proses sertifikasi halal di melalui platform MomofinGO yang bekerja sama dengan Halalin. Pranowo menjelaskan bahwa pihaknya akan membantu proses sertifikasi halal dengan digitalisasi proses pemberkasan. “Kemitraan dengan Halalin sebagai salah satu konsultan sertifikasi halal akan mengakselerasi pertumbuhan pelaku usaha bersertifikat halal di Indonesia dan kawasan Asia Pasifik. Dengan digitalisasi proses sertifikasi halal, Momofin turut berkontribusi pada industri halal di Indonesia),” jelasnya.

Hal ini dilakukan pasalnya perusahaan melihat sering kali pelaku usaha abai untuk mendaftarkan kehalalan produknya karena proses sertifikasi yang panjang dan tidak praktis. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem halal di Indonesia dengan digitalisasi sertifikasi halal yang mudah dan praktis. Sistem ini juga sesuai standar dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), diaudit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan melalui sidang dewan dengan sertifikat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Yuliana Zahara Mega, CEO Halalin menjelaskan bahwa, sinergi ini dapat mempercepat proses sertifikasi halal di Indonesia. Memudahkan pelaku usaha di bidang makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik untuk menjalankan proses sertifikasi halal. State of Global Islamic Economy Report (2019/2020) menyebutkan Indonesia berada di peringkat 1 negara di dunia sebagai konsumen makanan halal, peringkat 2 dunia sebagai kosmetik halal, dan peringkat 4 dunia sebagai konsumen obat-obatan halal. Label halal menandakan bahwa produk terjamin aman dikonsumsi dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Kerja sama Momofin melalui Halalin dapat membantu pelaku usaha untuk sertifikasi halal sehingga memberi ketenangan untuk konsumen produk tersebut.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved