Management Trends

Triv Tanggung Pajak Transaksi Aset Kripto Nasabahnya

Triv Tanggung Pajak Transaksi Aset Kripto Nasabahnya
Gabriel Rey, Founder dan CEO Triv.co.id,

Mulai tanggal 1 Mei 20222, transakasi aset kripto dikenakan pajak. Hal tersebut berdasarakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.68/PMK.03/2022 yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh (Pajak Penghasilan) atas transaksi aset kripto. .

Berdasarkan regulasi tersebut, besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) aset kripto sebesar 1% dari tarif PPN jika transaksi melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), serta 2% dari tarif PPN jika transaksi dilakukan bukan PMSE. Selain itu, perdagangan aset kripto juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dipungut kepada penjual, penyelenggara PMSE, serta penambang aset kripto dengan tarif 0,1%.

Gabriel Rey, Pendiri dan CEO Triv.co.id, platform perdagangan aset kripto yang resmi diakui dan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) mengatakan bahwa pengenaan pajak ini artinya perdagangan asset kripto dianggap legal di Indonesia. “Ini jelas kabar baik bagi seluruh investor maupun pedagang aset kripto yang resmi dan terdaftar di BAPPEBTI,” ujar Rey.

Rey menegaskan, bahwa transaksi asset kripto di Triv tetap bebas pajak transaksi. “Perusahaan kami akan menanggung seluruh biaya pajak transaksi aset kripto nasabah,” jelas Rey. Sehingga tidak ada kenaikan dari biaya Triv dan nanti pengguna dapat meminta bukti potong pajak untuk dilaporkan.

Dengan adanya benefit pajak ini, Rey memastikan bahwa kenyamanan dan keamanan nasabahnya selalu menjadi prioritas utama. Menurutnya, ini menjadi bukti bahwa Triv dan nasabah akan selalu taat pada aturan pemerintah dan sekaligus berkontribusi dalam pembangunan bangsa melalui pajak transaksi aset kripto yang dibayarkan.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved