Trends

Tunggu Regulasi, BP Jamsostek Siap Beri Diskon Iuran Selama 6 Bulan

Foto: www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan relaksasi pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun (JP) selama enam bulan. Namun, keringanan terkait dampak pandemi ini masih menunggu regulasi dari pemerintah walau pembahasan di tingkat Kementerian Ketenagakerjaan sudah rampung.

“Regulasinya bisa keluar di tahun ini juga, nanti segera disosialisasikan dan diimplementasikan di lapangan,” kata Agus di Palembang, Selasa 21 Juli 2020.

Program relaksasi iuran ini merupakan respons BP Jamsostes atas kondisi terkini akibat dunia usaha yang terpukul pandemi. Bahkan sejumlah sektor industri terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena terpuruk.

BP Jamsostek mencatat, dilihat dari pengajuan klaim Jaminan Hari Tua atau JHT sepanjang bulan Juni 2020, terjadi lonjakan sebesar 131 persen atau sebanyak 287,5 ribu kasus dengan nominal Rp 3,51 Triliun. Jumlah tersebut meningkat 129 persen dibanding pengajuan klaim JHT sepanjang Juni 2019 yang sebanyak 124,5 ribu.

“Nantinya bakal ada relaksasi untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun (JP). Rencananya, ada keringanan pembayaran selama enam bulan, bahkan untuk pembayaran iuran JP bisa ada penundaan, ini merupakan salah satu cara untuk membantu dunia usaha,” Agus meyakinkan.

Menurut dia, relaksasi ini juga untuk menjaga tingkat kepesertaan BP Jamsostek. Untuk diketahui, selama pandemi, terjadi penonaktifan status peserta dari jutaan karyawan.

Terkait PHK, BP Jamsostek telah menyediakan berbagai kanal klaim yang dapat digunakan oleh peserta melalui protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), yang terdiri dari kanal online, offline dan kolektif. Protokol ini telah diperkenalkan sejak bulan Maret lalu melalui kanal online antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Sedangkan kanal offline dapat dilakukan dengan mendatangi di kantor cabang BP Jamsostek di seluruh Indonesia dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

“Pada prinsipnya terkait PHK ini kami fokus memberikan kemudahan untuk proses klaim, sementara untuk dananya, itu tidak perlu khawatir karena sama sekali tidak ada masalah, sangat liquid sekali berapa pun yang mau diambil dan diberikan ke peserta,” kata dia.

Hanya saja, Agus berpesan, sedapat mungkin peserta tidak mengambil dana Jaminan Hari Tua-nya jika tidak benar-benar terpaksa.

Sementara itu Dewan Pengawas BP Jamsostek Rekson Silaban mengingatkan badan tersebut agar tetap mengedepankan pelayanan prima walau sedang menghadapi pandemi COVID-19.“BP Jamsostek melayani 4 juta lebih peserta yang terkena korban PHK. Jika sebelumnya proses klaim berlangsung lima hari, kini menjadi 3-4 hari saja artinya ini sesuatu yang patut diapresiasi,” kata Rekson.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved