Upaya  Dorong UMKM Tingatkan Perlindungan Merek | SWA.co.id

Upaya  Dorong UMKM Tingatkan Perlindungan Merek

Timoty Ezra Simanjuntak Konsultan HKI (Foto : Dok.KD)

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan penting dalam memajukan perekonomian negara. Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, saat ini terdapat 65,4 juta UMKM di Indonesia yang telah mempekerjakan 114,7 juta orang atau sekitar 56% dari tenaga kerja di Indonesia. Selain itu, UMKM juga memberikan kontribusi lebih dari 60% terhadap PDB negara. 

Berbagai upaya dilakukan untuk mendorong pertumbuhan UMKM di tengah persaingan yang ketat, misalnya dengan melakukan digitalisasi atau memanfaatkan teknologi untuk mendukung operasional bisnis. Dengan mempromosikan produk dan layanan mereka melalui platform digital, baik dalam bentuk gambar dan video. Selain itu, membuat toko online di marketplace untuk memudahkan pelanggan menemukan produknya. Bahan, UMKM juga mendapat dengan penyaluran modal, memberikan akses pelatihan bisnis, manajemen, dan lainnya.

Dengan ditetapkan Tahun 2023 sebagai tahun Tematik Merek dengan tema membangun kesadaran cinta dan bangga merek Indonesia, sekaligus untuk merespon bangga buatan Indonesia, Simanjutak and Partners Law Office bekerja sama dengan PT Karabha Digdaya mengadakan acara bertajuk “Pentingnya Perlindungan Merek Dagang UMKM Lokal dalam Pasar Global”.

Menurut Timoty Ezra Simanjuntak, Founder and Managing Partner dari Simanjuntak and Partner Law Office dengan dicanangkan sebagai Tahun Tematik Merek, ia mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek dengan membangun kesadaran cinta dan bangga merek Indonesia.

Ezra menambahkan dengan mendaftarkan merek para pelaku UMKM dapat melindungi merek mereka yang dinilai mutlak dibutuhkan untuk mencegah serta menghindari pelanggaran serta memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan merek. 

Diakui Ezra hingga saat ini masih sedikit sekali para pelaku UMKM yang mengerti arti pentingnya merek. Karena UMKM masih awam  dan banyak yang belum paham antara mendaftarkan merek ataupun mempatenkan merek. “Bertepatan dengan Tahun Tematik Merek, saya berusaha melakukan sosialisasi yang mendalam tentang arti pentingnya merek bagi UMKM,” kata Ezra yang juga konsultan HKI.

Dalam sosialisasi menurut Ezra ada 3 program pelayanan yang diperkenalkan yaitu, IP Checking, fungsiuntuk menganalisa dan memberikan saran atas penentuan klasifikasi untuk produk milik UMKM. Sedangkan Surat Pembanding Merek digunakan untuk memperkecil kemungkinan penolakan atas permohonan yang diajukan pemohonDan, IP Protection bertujuan untuk memantau publikasi yang diumumkan oleh pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI dalam Berita resmi Merek (BRM) yang berisikan merek-merek yang baru diajukan permohonan pendaftarannya. 

Sekretaris Perusahaan PT Karabha Digdaya, Priambodo, menambahkan,  dengan adanya kegiatan ini diharapkan UMKM baik itu yang ada di sekitar wilayah kerja Perseroan maupun di lokasi-lokasi lainnya bisa lebih menaruh perhatian terhadap produknya. “Ini mungkin terlihat kecil, tapi dengan memperhatikan hal-hal sekecil ini setidaknya bisa membuat rekan-rekan UMKM lebih aman dalam menjalankan usahanya. Kalau terkait urusan desain maupun rasa, saya kira mereka sudah punya kelebihan masing-masing,” katanya.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)