Trends

Usulan Kenaikan Biaya Haji Belum Final

Replika kakbah di Tangerang Selatan. Presiden Jokowi respons usualn keniakan biaya haji bahwa belum final. (Kemenag Tangsel)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa biaya haji tahun 2023 masih dalam proses kajian. Hal tersebut disampaikan Jokowi terkait wacana kenaikan biaya haji yang diusulkan Kementerian Agama.

“Biaya haji masih dalam proses kajian,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/01/2023). Sehingga belum diputuskan.

Menurut Presiden, biaya haji yang diusulkan oleh Kementerian Agama masih belum final. Saat ini, pemerintah masih melakukan proses kajian dan kalkulasi terkait biaya haji tahun 2023.

“Itu belum final, belum final sudah ramai. Masih dalam proses kajian, masih dalam proses kalkulasi,” ucap Presiden.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp 69.193.733 per orang. Biaya tersebut lebih tinggi dari BPIH tahun 2022 yang ditetapkan sebesar Rp 39.886.009 per orang.

Usulan kenaikan biaya haji tahun 2023 dilontarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Yaqut beralasan, kenaikan biaya haji untuk rasa keadilan.

Selain Presiden Jokowi, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga turut merespons rencana kenaikan biaya haji tahun 2023 ini. Ketua BPKH Fadlul Imansyah menerangkan bahwa kenaikan biaya haji yang ditanggung jemaah haji reguler sudah memenuhi nilai keadilan. Menurut Fadlul, apa yang disampaikan Kementerian Agama sangat masuk akal dan sudah mempertimbangkan risiko.

“Hampir setiap tahun biaya haji yang dibutuhkan naik akibat inflasi dan kurs. Dulu tahun 2010 biaya haji yang dibutuhkan totalnya Rp 34,5 juta dengan Rp 30 juta dibebankan pada setiap jemaah (Bipih) dan Rp4,45 juta diambil dari nilai manfaat yang dikelola BPKH. Jadi nilai manfaatnya hanya 13%, sementara Bipihnya 87%,” kata Fadlul dalam keterangan resmi, Selasa (24/1/2023).

Fadlul menjelaskan penggunaan nilai manfaat dari BPKH dari tahun 2010-2019 selalu naik supaya biaya haji yang ditanggung jemaah tidak naik secara drastis. Tahun 2019, rasio antara Bipih dan nilai manfaat sudah mencapai angka seimbang 50% banding 50%.

Menurut Fadlul, tahun 2022 ada kenaikan biaya layanan haji yang signifikan dan itu tidak normal. Total biaya haji dari Rp 70 jutaan jadi Rp 90 jutaan. Karena tahun 2022 kenaikan biaya tidak dibebankan ke jemaah, jadi penggunaan nilai manfaatnya naik dua kali lipat dari kondisi normal, ini menjadi masalah.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved