Management Trends

Utomo SolaRUV Pelopori Modul Panel Surya Ber-SNI di Indonesia

Utomo SolaRUV Pelopori Modul Panel Surya Ber-SNI di Indonesia

Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), penggunaan PLTS atap atau solaruv melonjak tajam dari 351 menjadi 4028 pengguna hingga Juli 2021 yang berarti terjadi pertumbuhannya 1.000 % lebih. Dan diyakini akan terus berkembang seiring terbitnya Permenko 7 Tahun 2021 dimana pengembangan PLTS atap menjadi salah satu program strategis nasional dalam mencapai target bauran energi 23% pada tahun 2025.

Dengan semakin berkembangnya PLTS atap, Kementerian ESDM sebagai regulator berupaya untuk semakin memberikan perlindungan bagi konsumen solaruv melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2021, telah ditetapkan ketentuan standarisasi produk modul fotovoltaik silikon kristalin berupa kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk-produk yang beredar di Indonesia.

Dilansir dari website Kementerian ESDM, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Chrisnawan Anditya menegaskan produk modul fotovoltaik silikon kristalin wajib memenuhi SNI melalui pembubuhan tanda. Bahwa praktik seperti ini merupakan common practice yang diterapkan oleh dunia internasional dan merujuk pada International Electrotechnical Commission (IEC). Penerapan SNI bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan dalam memasang solaruv di rumahnya.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, PT Utomo Juragan Atap Surya Indonesia sebagai pelaku usaha penyedia jasa solusi sistem PLTS Atap nasional dengan merek Utomo SolaRUV menjadi pioneer yang mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) di Indonesia.

“Kami menjadi pionir pencantuman sertifikat SNI di produk pembangkit listrik tenaga matahari. Dengan SNI yang menempel di produk-produk Utomo SolaRUV, pengguna bisa yakin dan memiliki kepastian performa sehingga bisa membedakan mana produk yang abal-abal dan mana yang sudah sesuai standar,” ujar Anthony Utomo, Managing Director PT Utomo Juragan Atap Surya Indonesia (16/9/2021).

Anthony menambahkan bahwa masa depan penggunaan solaruv sangatlah cerah. Utomo SolaRUV mengajak penggiat UMKM melalui Jaringan Juragan Atap Energi Surya untuk mengambil peluang bisnis energi yang baik, bersih, dan menjanjikan di tengah kebutuhan PLTS Atap yang terus meroket naik.“Pencantuman sertifikat SNI di produk-produk Utomo SolaRUV bisa menjadi jaminan kesuksesan mitra UMKM kami dalam menyebarkan semangat energi bersih melalui penggunaan solaruv,” tegas Anthony.

Dalam kesempatan yang sama, Fransisca Harlijanto selaku Direktur PT Frina Lestari Nusantara mengatakan bahwa sebagai produsen plastik untuk PLTS Terapung, pihaknya menganggap bahwa penggunaan PLTS Atap sangat membantu dalam melakukan efisiensi perusahaan. Untuk itu kami memasang PLTS atap sebanyak 518.4 kWp dari Utomo SolaRUV, sehingga diharapkan ada dukungan timbal balik antar pelaku industri PLTS Atap dan PLTS Terapung dalam gotong royong mendorong akselerasi transisi energi bersih di Indonesia.

“Untuk menunjang kinerja perusahaan, kami menggunakan PLTS atap dari Utomo SolaRUV yang sudah mendapat sertifikat SNI pertama di Indonesia. Tentu saja secara langsung memberikan kepercayaan bahwa energi listrik yang dihasilkan akan konsisten dan stabil sehingga bisa menghemat pengeluaran pembayaran listrik PLN,” tegas Fransisca.

PT Utomo Juragan Atap Surya Indonesia mendapatkan sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang “Pertama” di Indonesia dengan nomor 001/LSP/QI/11-XI/2021 untuk Modul Fotovoltaik Mono-Kristalin dengan merek dagang LONGi dengan tipe LR4-72HPH 445 M, LR4-72HPH 450 M, LR4-72HPH 455 M dengan kapasitas per modul 445 Wp, 450 Wp dan 455 Wp.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved