Trends

UU P2SK, New Branding BPR untuk Masuk Pasar Modal

Temu wicara bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) merangkap Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae dengan kalangan perbankan di Bali, 25 Mei 2023.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menggelar temu wicara bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) merangkap Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae membahas mengenai arah dan kebijakan perbankan nasional sehubungan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menurut Dian Ediana Rae, penerbitan UU P2SK ditujukan untuk mengarahkan sektor keuangan selain tumbuh stabil juga sustainable dan berintegritas. Arah pengaturan terkait perbankan pada UU P2SK meliputi konsolidasi dan penguatan bank, bank digital, serta penguatan peran BPR/S.

Dalam hal konsolidasi dan penguatan bank, UU P2SK, menurut Dian Ediana Rae, memberikan kewenangan kepada OJK untuk meminta perbankan melakukan konsolidasi baik penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, maupun konversi, termasuk mendorong penggabungan BPS/S. Selanjutnya, bank umum dan BPR dapat memanfaatkan teknologi informasi. Bank umum dapat beroperasi sebagai bank digital, dan BPR dapat melakukan transfer dana dan melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR.

“Kehadiran UU P2SK memberikan new branding kepada BPR yang semula merupakan Bank Perkreditan atau Bank Pembiayaan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat,” ia menuturkan.

Perubahan nama ini sejalan dengan perluasan proses bisnis dari BPR yang akan masuk dalam lalu lintas sistem pembayaran dan pertukaran valuta asing. Selain itu, UU P2SK juga memberikan peluang yang lebih kepada BPR untuk berkontribusi dalam sistem pembayaran serta memperoleh sumber permodalan yang lebih luas melalui mekanisme listing di Pasar Modal.

Ketika BPR telah listing di Pasar Modal, OJK akan memperhatikan beberapa hal seperti mastikan bahwa bank yang listing merupakan bank yang kuat, proper, sehat, dan berintergitas mengingat di sisi lain terdapat investor yang juga harus dilindungi. “UU P2SK harus diterima sebagai sebuah proses menuju industri keuangan yang lebih baik serta peluang dan perbaikan yang tidak hanya untuk industri namun juga untuk OJK sebagai regulator,” tambah Dian Ediana Rae.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved