My Article

Menyiasati Perang Merek di HKI & Internet

Oleh Editor
Menyiasati Perang Merek di HKI & Internet

Utomo Njoto, Senior Franchise Consultant dari FT Consulting – Indonesia, Co-founder dari klikfranchise.com. Email: [email protected]

Utomo Njoto, Konsultan Waralaba

“Ini Kharisma Bahari yang WKB itu ya?” tanya saya kepada SPG yang menjaga salah satu booth ketika ada pameran franchise di ICE, BSD.

“Bukan pak, kami beda,” jawab SPG tersebut dengan singkat.

Wah, kok bisa begini …

Saya pun menelusuri informasi merek ini melalui internet. Ternyata Sayudi yang telah mengaku telah membuka lebih dari 800 outlet Warung Kharisma Bahari (WKB) mendaftar dengan nama merek “WKB + LOGO”. Di sini muncul celah bagi pihak lain untuk mendaftarkan merek “Kharisma Bahari” di kelas yang sama, sebagai merek rumah makan atau warung.

Masih kurang jelas mengapa Sayudi mendaftarkan mereknya sebagai “WKB + LOGO” dan bukan sebagai “Kharisma Bahari”. Perkiraan saya, kemungkinan ada pihak-pihak yang memberikan advise bahwa Kharisma Bahari tidak bisa didaftarkan, dengan alasan tertentu, saat pak Sayudi hendak mendaftarkan mereknya.

Karena ternyata kemudian ada pihak yang berhasil mendaftarkan merek “Kharisma Bahari” di kelas yang sama, maka sekarang ada dua versi Warung Kharisma Bahari, yang selanjutnya saya bedakan dengan istilah “WKB” dan “bukan-WKB”.

Berikut rangkuman informasi HKI mengenai 2 merek Kharisma Bahari ini:

Beruntung di dalam logo yang didaftarkan oleh Sayudi lebih dulu itu sudah ada kata “Kharisma Bahari”. Kalau tidak ada kata-kata tersebut, maka posisi Sayudi dalam penggunaan nama “Kharisma Bahari” bisa menjadi sangat lemah bila terjadi sengketa di pengadilan niaga.

Kesamaan dan kemiripan merek sebenarnya kita jumpai pula pada beberapa merek. Ada yang sempat bersengketa di pengadilan tapi kemudian berdamai, seperti Rocket Chicken dengan RFC (Rocket Fried Chicken). Ada yang berseteru hebat seperti Geprek Bensu. Ada juga kasus lain seperti Baba Rafi yang bersepakat untuk berbagi wilayah pemasaran.

Ada juga merek yang terlihat menggunakan pembeda khusus untuk kesamaan yang mereka miliki. Contoh: “Nasi Campur Putri Kenanga”, “Nasi Campur Putera Kenanga”, selain itu ada pula “Nasi Campur Kenanga”. Belum jelas apakah pemilik tiga merek Nasi Campur yang menggunakan kata “Kenanga” ini memiliki hubungan keluarga atau hanya kebetulan saja ada penempatan kata “putri” dan “putera”.

Perang Merek di Internet

Di era digital, masalah perang atau perebutan merek bukan sekadar masalah pendaftaran di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Perseteruan terkait merek juga terlihat dalam “perang” Domain Name alias alamat website. Prinsip first to file, atau yang lebih dulu mendaftar, dalam konteks pendaftaran Domain Name dan HKI Merek memang menjadi makin penting untuk dipahami oleh para pebisnis di era digital ini.

Bila dalam konteks HKI perebutan nama tampak lebih sulit, tidak demikian halnya dengan Domain Name. Kalau tidak berhasil memperoleh .com masih ada .id atau .net dan berbagai penamaan alternatif. Ini terlihat dalam persaingan antara Warteg Kharisma Bahari yang “WKB” dan “bukan-WKB”, terutama dalam upaya menawarkan kerjasama atau waralaba mereka.

Berikut kompilasi tangkapan layar di internetnya:

Pesan saya, bila anda tertarik untuk membuka warteg yang WKB, jangan keliru menghubungi yang bukan-WKB; demikian juga sebaliknya.

Dalam penelusuran saya di portal Ditjen HKI, pihak yang bukan-WKB ternyata juga mendaftarkan merek WRTG Kharisma Bahari. Sementara itu, saya belum tahu dampak kejadian ini pada nama di platform Gofood, Grabfood, Shopeefood, dan sejenisnya.

Albaik dan Al-Baik

“Perang merek” di internet juga terjadi di dunia internasional. Jemaah haji Indonesia mungkin sangat familiar dengan merek “Albaik”. Ayam goreng yang mirip KFC ini sangat terkenal di Arab Saudi. Outlet-nya di kota Mekah sangat fenomenal. Prosedur seleksi untuk melamar menjadi franchisee mereka tampaknya dimanfaatkan oleh pebisnis yang kemudian menggunakan merek Al-Baik. Merek Al-Baik ini berbasis di India.

Berikut kompilasi tangkapan layar mengenai perseteruan dua merek internasional ini d internet:

Tips Mencari Ide & Melindungi Merek Anda

Bagi anda yang sedang mencari ide untuk merek bisnis anda, upayakan belum ada yang mendaftarkan merek tersebut (cek di https://pdki-indonesia.dgip.go.id/) dan belum ada yang memiliki keunikan alamat website yang cocok untuk merek anda tersebut (cek di https://www.whois.com/).

Alamat website yang tidak muncul ketika anda searching di google atau yahoo masih mungkin sudah dimiliki pihak lain, dan portal whois ini cukup akurat untuk mendeteksi alamat website yang sudah “dikapling” orang lain tapi belum muncul di mesin pencari Google dan Yahoo.

Setelah merek anda berhasil didaftarkan ke Ditjen HKI dan alamat website juga berhasil anda amankan, jangan lupa untuk memeriksa secara berkala agar dapat mendeteksi secara dini bila ada pihak-pihak yang mendaftarkan nama merek yang mirip-mirip. Bila anda menemukan tanda-tanda seperti itu terkait pendaftaran merek di Dirjen HKI, konsultasikan langkah-langkah yang dibutuhkan dengan konsultan HKI yang berpengalaman.

Bagaimana kalau sudah kejadian seperti Warteg Kharisma Bahari dan Albaik? Dalam hal pesaing memiliki landasan hukum untuk eksis, tidak ada jalan lain kecuali mengedukasi masyarakat mengenai adanya kepemilikan yang berbeda. Upaya lebih besar dalam digital marketing menjadi suatu keharusan untuk memenangkan persaingan ini.

*credit: tangkapan layar adalah hasil penelusuran Google, Yahoo dan situs-situs yang diperoleh dari hasil searching tersebut.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved