Trends Economic Issues

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepesertaan Bagi Pekerja Informal

Dalam upaya memperluas perlindungan terhadap masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan akan memperluas kepesertaan dari berbagai macam program yang ada. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, target pertumbuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini akan lebih besar dua kali lipat dari target tahun lalu. “Target kenaikan (kepersertaan) tahun ini sekitar 10 juta, atau 2 kali lipat dari tahun lalu,” ujarnya pada media, Selasa (10/01/2023).

Untuk meningkatkan kepesertaan, pihaknya akan menyasar kalangan bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal, seperti petani, nelayan, pengendara ojek online, dan pedagang. “Bukan berarti (pekerjaan informal) yang lain tidak, tetapi kami akan seluas-luasnya, misalnya ART, para pekerja lepas dari berbagai sektor,” dia menambahkan.

Rencana ke depan akan melakukan pendekatan yang tersegmentasi. Artinya, untuk mendekati pekerja informal butuh cara yang berbeda tergantung pada sektor pekerjaannya. Misalnya pendekatan melalui media sosial. “Masyarakat harus memahami dulu manfaatnya, baru nanti akan tertarik untuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Oni bilang, ke depan BPJS Ketenagakerjaan akan mendorong pemahaman manfaat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Peserta BPU boleh mendaftarkan maksimal dua pilihan pekerjaan yang paling sering dilakukan. Hal ini lantaran pekerja informal kerap memiliki lebih dari satu pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan.

Caranya untuk mengklaim di BPJS, peserta BPU dapat memanfaatkan nomor induk kependudukan (NIK) saja. Selanjutnya, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi sebelum memberikan manfaat. Lembaga pemerintah ini target mampu mencapai sebanyak 70 juta anggota pada tahun 2026. Berdasarkan data September 2022, diketahui jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan ini ada sebanyak 35,6 juta. Dari jumlah tersebut sekitar 4,6 juta merupakan bukan penerima upah atau pekerja informal.

Sebagai informasi, untuk mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan para pekerja informal cukup membayar iuran sebesar Rp 36.800 per bulan. Dengan iuran tersebut pekerja informal bisa mendapatkan tiga program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Tiap program tentu memiliki manfaat yang beragam, mulai dari perawatan tanpa batas biaya jika terjadi risiko kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp 42 juta dan beasiswa pendidikan anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, serta tabungan yang dapat dimanfaatkan ketika memasuki hari tua.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved