Trends Economic Issues

Soal Zat Berbahaya dalam Indomie, BPOM: Di Indonesia Aman Dikonsumsi

Laman resmi Otoritas Kesehatan Kota Taipei, Taiwan, pada 24 April 2023 merilis hasil pengawasan produk mi instan Indomie. Diketahui ada residu pestisida Etilen Oksida (EtO) dan tidak sesuai dengan peraturan di Taiwan.

Mengenai hal tersebut, sebagai otoritas yang berwenang melakukan pengawasan obat dan makanan di Indonesia sebagai negara asal produk, BPOM menyampaikan penjelasannya. Hal ini disampaikan BPOM melalui laman resmi pada Kamis (27/04/2023).

Menurut BPOM, Otoritas Kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, sebesar 0,187 mg/kg (ppm). Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan.

“Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm,” kata juru bicara BPOM.

Selanjutnya, Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida. Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada. Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar.

Sampai saat ini, tambah BPOM, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO. Beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida.

Sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya temuan berulang terhadap produk sejenis yang berpotensi terhadap reputasi produk Indonesia, BPOM melakukan beberapa hal, yaitu:

Selain itu, BPOM memerintahkan PT Indofood CBP Sukses Makmur untuk melakukan mitigasi risiko, guna mencegah terjadinya kasus berulang. BPOM memerintahkan Indofood untuk menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan yang diproduksi dan diekspor, memastikan penanganan bahan baku yang digunakan untuk seluruh produk baik lokal maupun ekspor agar tidak tercemar EtO, serta melakukan pengujian residu EtO di laboratorium terakreditasi untuk persyaratan rilis produk ekspor dan melaporkan kepada BPOM.

Mengani temuan ini, pihak Indofood sendiri mengaku tengah melakukan penelitian lebih lanjut. Nantinya akan disampaikan jika sudah mendapatkan hasil.

Editor: Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved