Trends Economic Issues

Respons Menkop Soal Permintaan Penutupan E-Commerce

Menkop Teten Masduki (kiri) dan CEO eFishery Gibran Huzaifah (kanan). (foto Ubaidillah/SWA)

Beberapa waktu yang lalu ramai perbincangan mengenai sebagian pedagang Pasar Tanah Abang yang meminta pemerintah menutup e-commerce. Permintaan ini datang tidak lama setelah Menteri Perdagangan resmi melarang media sosial untuk melakukan transaksi atau berjualan.

Merespons permintaan tersebut, Menteri Koperasi dan UKM Teten masduki mengatakan bahwa info tersebut tidaklah benar. Menurut menkop, hal tersebut hanyalah bentuk kemarahan pedagang karena produk UMKM offline, salah satunya Tanah Abang tidak bisa bersaing dengan masuknya barang online.

“Jadi sebenarnya masalahnya bukan online atau offline. Karena (pedagang) Tanah Abang sudah lama online. Mereka jual produknya di semua channel e-commerce termasuk mereka melakukan live shopping, tapi kan live shopping tidak menggunakan influencer, tetap tidak bisa bersaing, tidak ada penontonya,” katanya usai menghadiri ulang tahun eFishery, (11/10/2023).

Menurut Menkop, saat ini sudah ada 22 juta orang atau yang berjualan secara online. Menkop menekankan, permasalahannya bukan mengenai online atau offline tetapi tentang barang-barang impor dan persaingan usaha yang sehat. Untuk itu, pemerintah saat ini akan mengatur tiga hal dalam masalah tersebut di antaranya pemisahan media sosial dan e-commerce, pengetatan arus barang impor, dan ketiga pengetatan perdagangan secara online.

Pertama mengatur platform digital, di mana melakukan pemisahan antara e-commerce dan media sosial. Teten menjelaskan bahwa di banyak negara pengaturan itu sudah ada, sehingga diharapkan tidak ada monopoli. “Saya kira Presiden sudah perintahkan itu ke beberapa kementerian. Kedua yang mau kami atur adalah arus masuk barang impor termasuk consumer good, jangan sampai memukul produk dalam negeri. Ketiga pengetatan perdagangan secara online,” jelasnya.

Karena Pemerintah RI tidak ingin ada ‘bakar uang’ yang dilakukan oleh platform untuk memperbesar market share dan valuasi bisnisnya. Ini adalah bisnis model yang tidak sustainable. Nanti hanya ada akan platform dengan kekuatan uang yg raksasa, akan menguasai platform di dunia.

Menurut Menkop, bakar uang untuk menaikan market share tidak boleh dilakukan. Juga seperti sekarang barangnya dari luar, barang masuk sudah di dumping dan subsidi pemerintah, kemudian dijual oleh platform dengan harga yang sangat murah, itu memukul produk dalam negeri.

“Sehingga nanti kita akan atur platform digital tidak boleh dijual di bawah HPP. HPP dalam negeri, selain harus mengurus standarnya dalam negeri. Hpp per item, di china sudah mengatur itu. Asosiasi yang akan mengeluarkan seperti asosiasi konveksi, asosiasi lain yang mengeluarkan HPP, nanti kami tetapkan dalam Permendag. Itu semua di Permendag masih normatif, di platform online menjual barang impor di bawah HPP mereka,” katanya.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved