Trends Economic Issues

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 4,25% hingga Januari 2024

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. (foto Ubaidillah/SWA)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024. TBP masing-masing sebesar 4,25% untuk simpanan Rupiah dan 2,25% untuk simpanan valuta asing di Bank Umum, serta 6,75% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan prospek pemulihan ekonomi, perkembangan pasar keuangan, dan kinerja perbankan. TBP tersebut ditujukan pula untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan.

“Juga memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan; dan menjaga stabilitas sistem keuangan serta mengantisipasi risiko ketidakpastian global. LPS secara berkelanjutan akan terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap TBP agar tetap sejalan dengan perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan,” katanya dalam konferensi pers hasil rapat berkala KSKK, Jumat (03/11/2023).

Selanjutnya, LPS juga menetapkan berakhirnya relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi mulai periode I tahun 2024. Sehingga pembayaran premi penjaminan periode II tahun 2023 yaitu periode 1 Juli – 31 Desember 2023 merupakan periode relaksasi denda premi yang terakhir.

“Terkait hal tersebut, bank peserta penjaminan dihimbau dapat mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pembayaran premi dapat dilakukan dalam batas waktu sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.

Dari penjaminan simpanan, jumlah rekening nasabah Bank Umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS pada bulan September 2023 sebanyak 99,94% dari total rekening atau setara 534.774.042 rekening. Dari sisi penjaminan dan resolusi, kebijakan LPS akan tetap diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan termasuk dalam menjaga SSK.

Salah satu upaya yang dilakukan LPS untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat tersebut yaitu melalui percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang ditangani oleh LPS. Dalam konteks turut serta menjaga SSK, LPS terus memonitor kecukupan cakupan penjaminan simpanan,” ucap Yudhi.

Salah satu upaya yang dilakukan LPS untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat tersebut yaitu melalui percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang ditangani oleh LPS. Dalam konteks turut serta menjaga SSK, LPS terus memonitor kecukupan cakupan penjaminan simpanan,” ucap Yudhi.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved