Pembentukan Bank Bullion Emas Semakin Dekat, Ini Progres Regulasinya dari OJK

Pembentukan Bank Bullion Emas Semakin Dekat, Ini Progres Regulasinya dari OJK
Ilustrasi emas batangan. Foto oleh Michael Steinberg/Pexels

Pembentukan bank emas atau bullion bank sedang dalam tahap penyusunan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengaturan usaha bank bullion tersebut diwujudkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion yang terbit pada Oktober 2024 lalu. Aturan ini merupakan salah satu turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguasan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Saat ini, OJK berkoordinasi dengan lembaga terkait peta jalan pengembangan dan penguatan kegiatan usaha bullion di Indonesia,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman pada acara konferensi pers daring (online) hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November pada Jumat (13/12/2024) lalu.

Agusman menambahkan, terkait pembentukan ekosistem usaha bullion seperti Dewan Emas Nasional, saat ini masih dalam tahap penyusunan. Agusman memperkirakan, potensi kinerja dan pertumbuhan usaha bulionakan meningkatkan perekonomian masyarakat, pengusaha emas, hingga sektor jasa keuangan.

OJK mengamati, Indonesia adalah salah satu produsen dan pemilik cadangan emas terbesar di dunia. Namun, masih melakukan impor emas untuk memenuhi kebutuhan domestik. “Pendirian penyelenggaraan kegiatan usaha bulion merupakan amanah undang-undang P2Sk dan dipandang sudah mendesak,” tegas Agusman.

Pembentukan ekosistem kegiatan usaha bullion diharapkan dapat menjadi jembatan untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan emas di masyarakat. Kemudian, usaha bullion diharapkan menjadi salah satu kontributor penambah cadangan devisa negara.

Dari sisi industri keuangan, kehadiran usaha bank bullion emas tersebut akan mendukung pendalaman pasar keuangan negara, khususnya pada pembiayaan nasional. Dari sisi industri emas, bank bullion dapat menciptakan distribusi emas yang menyeluruh, mulai dari pemenuhan kebutuhan emas di kalangan masyarakat hingga proses manufakturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan pembentukan usaha bullion tersebut akan direalisasikan pada semester I/2024. Menurutnya, sejumlah perbankan dan perusahaan pergadaian akan menjadi kontributor dalam bisnis tersebut, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BBRI), Bank Syariah Indonesia (BBSI), dan Pegadaian.

“Dengan adanya bullion bank, industri perhiasan kita yang selama ini hanya tolling, sekarang kalau banknya ada di Indonesia, tidak hanya tolling tetapi seluruh nilai tambahnya bisa di-capture di Indonesia,” ujar Airlangga dalam acara Bisnis Indonesia Economy Outlook 2025 di Jakarta pada 10 Desember 2024 lalu. (*)

Baca juga: Menko Perekonomian Dorong Kehadiran Bank Bullion Emas, Bakal Direalisasi Pertengahan 2025

# Tag