Imbas Stimulus Ekonomi, Gratis Masuk Pelabuhan di Liburan Sekolah

Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui dan memutuskan pelaksanaan stimulus ekonomi nasional pada kuartal kedua tahun 2025. Stimulus ini diwujudkan dalam bentuk diskon tarif transportasi yang dilaksanakan oleh BUMN sektor perhubungan.
Kebijakan tersebut merupakan penugasan langsung dari Pemerintah yang diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan tentang Penugasan Kepada BUMN Sektor Perhubungan Dalam Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi Triwulan II Tahun 2025, yang dilaksanakan selama periode libur sekolah mulai 5 Juni 2025 hingga 31 Juli 2025.
Menindaklanjuti kebijakan stimulus ekonomi nasional, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mulai 5 Juni 2025 resmi menerapkan diskon tarif jasa pelabuhan hingga 100%. Diskon ini berlaku khusus untuk jasa kepelabuhanan, mencakup pas masuk dan jasa dermaga.
Kebijakan ini ditujukan bagi pengguna jasa angkutan penyeberangan di tujuh lintasan komersial utama, yaitu Merak–Bakauheni (reguler dan eksekutif), Ketapang–Gilimanuk, Lembar–Padangbai, Kayangan–Pototano, Sape–Labuan Bajo, Telaga Punggur–Tanjung Uban, serta Ajibata–Ambarita.
Kebijakan stimulus ekonomi berupa diskon tarif pelabuhan yang diberikan Kementerian Perhubungan melalui ASDP dirancang untuk memperkuat daya beli masyarakat, mempercepat perputaran ekonomi domestik selama musim libur sekolah, serta memastikan kelancaran distribusi logistik antarpulau, khususnya di wilayah kepulauan.
“Diskon tarif jasa pelabuhan ini adalah bentuk kontribusi ASDP dalam menyukseskan program stimulus Pemerintah. Kami ingin manfaat kebijakan ini benar-benar dirasakan masyarakat, terutama pengguna jasa angkutan penyeberangan di seluruh Indonesia,” ujar Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Heru Widodo pada siaran pers yang dikutip SWA.co.id di Jakarta, Sabtu (7/6/2025).
Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan stimulus transportasi merupakan strategi Pemerintah untuk menjaga daya tahan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
“Dengan adanya stimulus ini, diharapkan aktivitas ekonomi lokal kembali bergeliat, dan masyarakat semakin terdorong untuk berwisata dan berpergian di dalam negeri selama libur sekolah Juni–Juli 2025,” jelasnya.
Pemerintah menargetkan program stimulus ini akan menjangkau lebih dari 923.113 penumpang, terdiri dari: 812.240 penumpang kapal penumpang dan 110.873 penumpang kapal perintis.
husus di layanan ASDP, diskon tarif diberikan kepada sekitar 506.830 penumpang dan 1.169.053 unit kendaraan berbagai golongan. Kebijakan ini mempertegas sinergi antara Pemerintah dan BUMN dalam membangun sistem transportasi yang inklusif, terjangkau, dan berkelanjutan, yang tidak hanya mendorong konektivitas wilayah, tapi juga memperkuat sektor pariwisata, logistik, dan perdagangan domestik.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengatakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyuntikkan anggaran tambahan bagi perusahaan pelat merah yang memberikan diskon sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi. Diskon yang dimaksud dalam hal ini terdiri atas diskon tiket transportasi dan tarif tol, bagian dari kebijakan paket stimulus ekonomi yang mulai berlaku Kamis pekan ini.
Dia mengatakan Kementerian BUMN berkomitmen untuk menyelaraskan pelaksanaan kebijakan tersebut dengan tetap menjaga kesehatan keuangan perusahaan-perusahaan negara. Terutama, di bawah pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Indonesia.
“Tentu karena ini penugasan, kami coba menyelaraskan daripada misi yang pemerintah inginkan. Jadi, balance keuangannya kami jaga,” ujar Erick. ASDP berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan penyeberangan yang andal, aman, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*)
Rincian Tarif Jasa Pelabuhan Setelah Diskon
(Tarif PP di lintasan penyeberangan komersial ASDP per 5 Juni 2025)
Merak – Bakauheni
Kapal Eksekutif
* Dewasa: Rp 64.614
* Gol II: Rp 104.230 | Gol IVA: Rp 654.005 | Gol VA: Rp 1.106.169 | Gol VIA: Rp 1.883.078
Kapal Reguler
* Dewasa: Rp 18.100
* Gol II: Rp 46.400 | Gol IVA: Rp 431.200 | Gol VA: Rp 869.000 | Gol VIA: Rp 1.444.600
Ketapang – Gilimanuk
* Dewasa: Rp 6.400
* Gol II: Rp 18.900 | Gol IVA: Rp 171.400 | Gol VA: Rp 339.900 | Gol VIA: Rp 515.700
Lembar – Padangbai
* Dewasa: Rp 59.800
* Gol II: Rp 148.400 | Gol IVA: Rp 1.137.900 | Gol VA: Rp 2.156.200 | Gol VIA: Rp 3.537.600
Kayangan – Pototano
* Dewasa: Rp 14.800
* Gol II: Rp 65.700 | Gol IVA: Rp 519.300 | Gol VA: Rp 787.000 | Gol VIA: Rp 1.153.600
Telaga Punggur – Tanjung Uban
* Dewasa: Rp 19.000
* Gol II: Rp 45.000 | Gol IVA: Rp 297.000 | Gol VA: Rp 546.000 | Gol VIA: Rp 799.000
Ajibata – Ambarita
* Dewasa: Rp 10.000
* Gol II: Rp 25.000 | Gol IVA: Rp 170.000 | Gol VA: Rp 322.000 | Gol VIA: Rp 548.000
Sape – Labuan Bajo
* Dewasa: Rp 89.500
* Gol II: Rp 205.300 | Gol IVA: Rp 1.696.700 | Gol VA: Rp 3.253.400 | Gol VIA: Rp 5.351.700