BEI Buka Suara 18 Emiten Delisting

BEI Buka Suara 18 Emiten Delisting
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna meninggalkan awak media usai doorstop di Gedung BEI, Jakarta pada Jumat (12/12/2025). Foto Nadia K. Putri/SWA

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara atas pengumuman pembatalan pencatatan efek (delisting) 18 emiten pada 11 April 2026. Upaya delisting atas saham perusahaan tercatat ini mengacu pada ketentuan Peraturan Bursa No. I-N.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan BEI menetapkan delisting atas saham perusahaan tercatat yang mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan bisnis perusahaan, baik itu secara finansial atau secara hukum.

“.Dan perusahaan tercatat itu tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai,” jelas Nyoman secara tertulis kepada awak media pada Senin sore (13/4/2026).

Nyoman menyampaikan perusahaan yang resmi delisting tersebut sebelumnya telah mengalami pembekuan perdagangan atau suspensi efek. Baik itu di pasar reguler dan pasar tunai, paling kurang selama 24 bulan atau dua tahun terakhir.

Meskipun demikian, BEI sebelumnya telah melakukan proses pembinaan, perbaikan, dan kesempatan untuk perusahaan-perusahaan tercatat yang masuk dalam daftar calon delisting, sambil terus melakukan pemantauan.

Dalam pengumuman Pembatalan Pencatatan Efek (Delisting) Perusahaan Tercatat di laman keterbukaan informasi BEI pada 11 April 2026, perusahaan tercatat yang telah diputuskan delisting diwwajibkan menyampaikan keterbukaan informasi terkait rencana pembelian kembali saham (buyback).

Pelaksanaan buyback dijadwalkan mulai 11 Mei 2026 hingga 9 November 2026, sebagai bagian dari mekanisme perlindungan bagi investor publik sebelum efektif dihapus dari Bursa pada 10 November 2026.

Selama periode tersebut, status perusahaan tercatat masih emiten, sehingga tetap memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. Persetujuan delisting juga tidak menghapus kewajiban yang sebelum diselesaikan kepada BEI.

Nyoman menegaskan BEI berupaya melakukan perlindungan investor. Pengumuman potensi delisting bagi perusahaan tercatat yang telah dibekukan perdagangannya (suspensi) selama 6 bulan dan akan mengingatkan kembali di setiap 6 bulan.

“Hal kita harapkan menjadi pengingat bagi perusahaan tercatat sekaligus sebagai peringatan awal bagi investor atas potensi delisting,” tegas Nyoman.

Adapun, 18 emiten delisting terdiri dari dua sebab, yaitu 7 perusahaan dinyatakan pailit dan 11 perusahaan telah berada pada masa suspensi lebih dari 50 bulan.

SWA.co.id mencatat, perusahaan dari sektor barang konsumen non-primer (siklikal) paling banyak dinyatakan pailit, yaitu 4 perusahaan. Sisanya, satu perusahaan infrastruktur, satu perusahaan properti, dan satu perusahaan barang baku pailit.

Sementara tiga perusahaan dari sektor siklikal dinyatakan suspensi lebih dari 50 bulan. Selebihnya, tiga perusahaan teknologi, satu perusahaan infrastruktur, satu perusahaan properti, satu perusahaan barang konsumen primer, satu perusahaan energi, satu perusahaan keuangan, serta satu perusahaan perindustrian masuk di masa suspensi 50 bulan. (*)

Baca juga: Infografik SWA: 18 Emiten Didepak dari BEI, Ini Penyebabnya

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag