Demutualisasi BEI Tetap Berproses, Menunggu Revisi UU P2SK

Demutualisasi BEI Tetap Berproses, Menunggu Revisi UU P2SK
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik menjawab pertanyaan awak media saat doorstop di Gedung BEI, Jakarta pada Senin (29/6/2026). Foto: Nadia K. Putri/SWA

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengatakan pelaksanaan demutualisasi bursa masih menunggu pengaturan lebih lanjut melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pengaturan tersebut juga akan mencakup berbagai aspek pelaksanaan demutualisasi, termasuk struktur kepemilikan saham BEI setelah proses tersebut.

"Terkait demutualisasi, tentu kita sama-sama menunggu pengaturan lebih lanjut. Karena sampai saat ini, yang kita ikuti adalah apa yang tertulis dalam revisi Undang-Undang P2SK," ujar Jeffrey saat doorstop dengan awak media di Gedung BEI, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Jeffrey mengatakan BEI mendukung rencana demutualisasi karena dinilai dapat membuat bursa lebih adaptif dalam menjalankan fungsinya. Ia menambahkan, demutualisasi juga merupakan amanat dalam UU P2SK.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik memaparkan materi dalam acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BEI 2026 di Mainhall BEI, Jakarta pada Senin (29/6/2026). Tangkapan layar: Nadia K. Putri/SWA
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik memaparkan materi dalam acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BEI 2026 di Mainhall BEI, Jakarta pada Senin (29/6/2026).(Tangkapan layar: Nadia K. Putri/SWA).

"Kami meyakini dengan demutualisasi akan membuat Bursa Efek Indonesia menjadi lebih lincah, sehingga akan lebih mudah untuk mencapai target-target yang telah kami tetapkan," ujar Jeffrey.

Sebelumnya, National University of Singapore (NUS) menyoroti potensi konflik kepentingan dalam rencana demutualisasi BEI apabila melibatkan Danantara Indonesia sebagai lembaga pengelola kekayaan negara atau sovereign wealth fund (SWF).

Ketua Departemen sekaligus Profesor Keuangan di NUS Business School serta Direktur Sustainable and Green Finance Institute NUS, Johan Sulaeman, menilai demutualisasi berpotensi memperkuat tata kelola BEI sebagai self-regulatory organization (SRO), terutama melalui pemisahan hak perdagangan dari kepemilikan. Namun, tanpa desain yang cermat, skema tersebut juga dapat membuka ruang konflik kepentingan.

"Ketika investor negara terlibat, pasar akan mengamati secara ketat apakah persetujuan pencatatan, suspensi, pengawasan, serta klasifikasi free float tetap dijalankan secara netral," ujar Johan kepada SWA.co.id secara tertulis pada 6 Februari 2026. (*)

Baca juga: NUS serta DBS Ingatkan soal Benturan Kepentingan Danantara dan Pemerintah dalam Demutualisasi BEI

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag