OJK Targetkan POJK Demutualisasi BEI Rampung dalam Tiga Bulan

OJK Targetkan POJK Demutualisasi BEI Rampung dalam Tiga Bulan
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi merespons pertanyaan awak media saat doorstop di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta pada Selasa (30/6/2026). Foto: Nadia K. Putri/SWA

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan regulasi demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) kini telah menjadi bagian dari prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Saat ini, OJK tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) yang nantinya akan diputuskan melalui Rapat Dewan Komisioner.

“Linimasanya kurang lebih tiga bulan ke depan untuk pengaturan POJK. Setelah itu praktis sebetulnya sudah dapat dilakukan pengaturan di Bursa yang juga harus berubah karena ada perubahan pengaturan demutualisasi ini,” jelas Hasan saat doorstop di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Hasan menjelaskan, sebelum revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pelaksanaan demutualisasi BEI diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Namun, setelah revisi UU P2SK resmi diundangkan, aturan pelaksana tersebut tidak lagi harus berbentuk PP yang disusun pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

“Jadi sekarang PR-nya adalah di tempat kami. Sekarang kami sedang merumuskan aturan POJK-nya. Kerangka aturannya seperti apa? Tentu akan ada tentang kelembagaan,” lanjut Hasan.

Menurut Hasan, secara garis besar POJK tersebut akan mengatur perubahan kelembagaan BEI setelah proses demutualisasi. Struktur kepemilikan yang sebelumnya berbasis Anggota Bursa (AB) akan berubah menjadi berbasis pemegang saham.

Selain itu, POJK juga akan mengatur pembatasan kepemilikan saham untuk mencegah dominasi oleh satu pemegang saham. Regulasi tersebut turut mengatur mekanisme bagi investor global untuk menjadi pemegang saham BEI melalui perusahaan yang telah beroperasi di Indonesia.

Aspek tata kelola juga menjadi bagian yang akan diatur, terutama terkait pengelolaan risiko yang melekat pada infrastruktur bursa. Hasan menegaskan proses demutualisasi harus dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola perusahaan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun RUPS Luar Biasa (RUPSLB).

Sebelumnya, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan Bursa masih menunggu kepastian pelaksanaan ketentuan demutualisasi sebagaimana diatur dalam revisi UU P2SK.

“Karena sampai saat ini, yang kita ikuti adalah apa yang tertulis dalam revisi Undang-Undang P2SK,” jelas Jeffrey saat doorstop usai RUPS Tahunan BEI, Senin (29/6/2026). (*)

Baca juga: Demutualisasi BEI Tetap Berproses, Menunggu Revisi UU P2SK

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag