OJK Masih Tunda Transaksi Short-Selling hingga September 2026, Mengapa?

OJK Masih Tunda Transaksi Short-Selling hingga September 2026, Mengapa?
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin (6/7/2026). (Foto : Humas OJK).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan OJK masih menunda pelaksanaan transaksi short-selling untuk menjaga kestabilan pasar saham.

“Kebijakan menunda implementasi transaksi short-selling, trading halt, serta mempertahankan batasan auto rejection hingga September 2026 menjadi alat untuk menjaga stabilitas pasar saham yang saat ini kita lihat,” jelas Friderica dalam paparan daring Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK untuk bulan Juni 2026 pada Selasa (7/7/2026).

OJK pada awal semester II/2026 juga masih melanjutkan inisiatif perbaikan pasar modal nasional untuk meningkatkan integritas pasar.

Dalam tinjauan indeks yang dilakukan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 23 Juni 2026 waktu New York Amerika Serikat (AS), MSCI masih mempertahankan klasifikasi pasar saham Indonesia di Emerging Market.

MSCI juga mengapresiasi langkah reformasi transparansi pasar modal yang terdiri dari peningkatan saham beredar di publik (free float) minimum 15%, pengungkapan data klasifikasi investor, kepemilikan saham dengan terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC), pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficiary owner (UBO), demutualisasi bursa, hingga penegakan peraturan dan sanksi.

“MSCI akan terus mengevaluasi cakupan, konsistensi, dan efektivitas berkelanjutan dari langkah-langkah tersebut [reformasi transparansi terbaru] dalam konteks penentuan free float serta penilaian kelayakan investasi yang lebih tegas,” tulis MSCI di keterangan resminya.

Penilaian atas konsistensi kebijakan ini akan berdampak signifikan terhadap penilaian saham-saham Indonesia di indeks global MSCI. Sebab, apabila tidak ada kemajuan berarti hingga November 2026, klasifikasi pasar saham Indonesia itu berpotensi turun kasta ke Frontier Market dalam pengumuman MSCI Indeks Review 2026.

Meskipun demikian sebelum masuk ke klasifikasi pasar baru, lembaga penyedia global tersebut masih memberikan kesempatan berupa konsultasi.

“Indonesia hanya akan masuk ke dalam Consultation List. Di FTSE Russell ada Watch List, sedangkan di MSCI ada Consultation List,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dijumpai awak media di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Selasa (30/6/2026).

Baca juga: MSCI Masih Evaluasi Pasar Saham Indonesia hingga November 2026, OJK: Kita Dituntut Konsisten dan Efektif

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag