Management Strategy

Banyak IKM Terapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu

Oleh Admin
Banyak IKM Terapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu

Program Multistakeholder Forestry Programme (MFP2) yang telah bergulir sejak tahun 2007 dan akan berakhir di bulan ini, meninggalkan hasil yang positif. Melalui program ini, banyak industri kecil menengah (IKM) yang menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), sebuah instrumen Indonesia untuk memastikan bahwa seluruh kayu yang beredar di dalam negeri dan ke luar negeri dapat dilakukan penelusuran asal usul kayunya.

kehati svlk “MFP2 mendorong masyarakat petani pengelola unit manajemen hutan rakyat (UMHR) yang salah satunya ada di Kabupaten Gunungkidul-Yogyakarta, serta pengelola IKM berbasis kayu untuk menerapkan SVLK,” ujar MS Sembiring, Direktur Yayasan Keanekaragaman Hayati (Kehati), di Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Usaha pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait dalam memberantas pembalakan liar semakin giat dilakukan. Indonesia sendiri sudah menciptakan SVLK, yang merupakan peraturan pemerintah untuk mendorong legalitas dan transparansi penatausahaan kayu dan produk kayu.

Selain itu, ada pula program MFP2. Ini adalah program kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Inggris. Dalam pelaksanaannya, pemerintah diwakilkan oleh Kementerian Kehutanan, dan Inggris diwakilkan oleh Department for International Development yang merupakan bagian dari Kementerian Luar Negeri mereka. Dan Yayasan Kehati sebagai service provider untuk pelaksanaan MFP2 di Indonesia.

Di Tanah Air, program MFP2 berupaya mendorong terciptanya penatausahaan kayu dan produk kayu yang legal. Sementara di lingkup global, program melakukan fasilitasi berbagai kegiatan untuk menggiring terlaksananya penandatanganan Forest Law Enforcement, Governance and Trade-Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA) antara Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa. Ini adalah perjanjian yang mengikat Indonesia dan Uni Eropa untuk hanya menerima produk legal Indonesia.

“Pelaksanaan SVLK oleh UMHR dan IKM bekal bagi kita untuk bersanding sederajat dengan bangsa-bangsa lain anggota Uni Eropa untuk mencapai kesepakatan memerangi illegal logging dan perdagangan kayu ilegal, dan menandatangani VPA, di Brussels (Belgia), pada 30 September 2013,” lanjut MS Sembiring.

Lewat MFP2, sejumlah UMHR dan IKM pun menerapkan SVLK. Kehati mencatat, ada 64 UMHR dan 33 kelompok IKM yang berhasil menjalani proses menuju SVLK. Padahal, proses tersebut tidaklah mudah. Diah Raharjo, Direktur Program MFP2, melihat hal itu sebagai pertanda bahwa masih ada masyarakat Indonesia yang mau untuk melaksanakan praktik usaha yang bersih. “Artinya, petani hutan serta IKM ini ikut andil dalam menegakkan harga diri bangsa dalam percaturan internasional,” ujar Diah. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved